Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang

Kompas.com - 24/03/2023, 12:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bertemu dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada hari ini, Jumat (24/3/2023).

Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI pada Senin (20/3/2023), yang memenangkan gugatan Prima dan menyatakan bahwa KPU RI harus memberi kesempatan verifikasi administrasi ulang bagi partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Setelah konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Prima," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Jumat siang di Media Center KPU RI.

Baca juga: Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Idham memastikan, pihaknya bakal kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), alat bantu yang digunakan untuk menghimpun data persyaratan partai politik calon peserta pemilu untuk diverifikasi, untuk Prima yang akan segera melakukan verifikasi administrasi ulang.

"Kami akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Bawaslu yang insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal, karena dalam putusan bawaslu bahasanya 'paling lama', 10 x 24 jam," ungkap Idham.

"Kami akan tanya kesanggupan Prima paling lama berapa hari. Karena bicara tentang dokumen yang harus disampaikan partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Prima telah sampaikan kepada kami dalam bentuk administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu," tambahnya.

Baca juga: Mepet Pencalegan, Prima Harap KPU Segera Terbitkan Teknis Verifikasi Ulang

Ia menegaskan bahwa Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu di Papua dan Riau yang secara total terbagi ke dalam 8 kota/kabupaten di 2 provinsi itu.

Menurut hitungan Prima, mereka perlu melengkapi 154 data keanggotaan di wilayah-wilayah itu, atau minimum 100 data keanggotaan untuk mencapai syarat minimal sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami juga nanti akan menjelaskan kepada Prima apabila memang persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana tertuang pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Tahpaannya sama seperti parpol nonparlemen (sebelumnya)," kata Idham.

Sebelumnya diberitakan, Prima berharap KPU RI segera menerbitkan keputusan berisi aturan teknis terkait verifikasi administrasi ulang yang harus mereka jalani setelah dinyatakan menang gugatan oleh Bawaslu RI.

Baca juga: Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menyinggung soal semakin dekatnya pencalonan anggota legislatif sebagai landasan pihaknya berharap KPU RI bergerak cepat. Sebagai informasi, tahapan pencalegan akan dimulai pada 1 Mei 2023.

"Sampai hari ini (Prima) belum (menerima Keputusan KPU soal aturan teknis verifikasi ulang). Mudah-mudahan besok kami berharap sudah bisa menerimanya dari KPU," ujar Alif kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

"Harapan kami juga secepatnya persoalan ini selesai kan, jadi kami bisa tahu teknis untuk pelaksanaan verifikasi administrasi seperti apa," ia melanjutkan.

Alif mengatakan pihaknya akan berupaya mengejar waktu agar bisa mempersiapkan pencalegan dengan baik, meskipun memiliki waktu yang jauh lebih singkat ketimbang partai-partai politik lain yang telah lebih dulu dinyatakan sebagai peserta pemilu pada Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com