JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku telah menyanggupi untuk menyerahkan berkas perbaikan verifikasi administrasi calon peserta pemilu hanya dalam waktu 5 hari.
Padahal, dalam putusan yang memenangkan Prima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan verifikasi administrasi ulang bagi Prima selama 10 hari.
Kesanggupan ini disebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam pertemuan teknis hari ini, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU
"Kita sepakati dipercepat waktunya jadi 5 hari. Jadi, Selasa (28/3/2023) sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya, kemudian langsung dilanjutkan dengan verifikasi (administrasi) dan verifikasi faktual," kata Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus.
"Kami merasa cukup. Tadi dari pihak KPU, Pak Idham (Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) menanyakan 10 hari apakah cukup atau berlebihan," ia menambahkan.
Dominggus menyampaikan, pihaknya optimistis perbaikan ini dapat segera mereka selesaikan. Sebagai informasi, terdapat 154 keanggotaan Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di 8 kota/kabupaten di Papua dan Riau.
Baca juga: KPU Akan Beri Prima Cukup Waktu Siapkan Caleg jika Lolos Verifikasi Ulang
Prima hanya perlu melengkapi sekitar 100 data keanggotaan karena berdasarkan UU Pemilu, partai politik minimum memenuhi 75 persen keanggotaan di tingkat kota dan kabupaten.
Di sisi lain, Prima mengaku berkepentingan agar proses verifikasi ini bisa segera beres. Sebab, mereka juga dikejar waktu untuk mempersiapkan pencalonan anggota legislatif, seandainya lolos verifikasi.
Pengajuan bakal calon anggota legislatif dari partai politik ini rencananya akan dilakukan pada 1-14 Mei 2023. Sementara itu, jika lolos verifikasi administrasi, mereka masih harus menjalani tahapan verifikasi faktual di lapangan.
Baca juga: KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang
"Kita sudah siap dokumen-dokumennya. Mulai jam 18.00, nanti sudah dibuka Sipol-nya (Sistem Informasi Partai Politik) oleh KPU," kata Dominggus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.