JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambah memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.
Sebelumnya, KPU pertama kali mengajukan banding atas putusan ini pada Jumat (10/3/2023).
Ada materi baru dalam memori banding tambahan atas putusan perdata nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada 2 Maret 2023 itu.
Hal tersebut yakni bantahan terhadap pernyataan janggal dalam putusan PN Jakpus bahwa mediasi antara KPU dan Prima sudah diupayakan sebelum persidangan digelar, namun gagal.
Baca juga: Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum
"(Tambahan memori banding) terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/3/2023).
Pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi disebut melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 pada Pasal 3 ayat (3).
KPU menganggap, ketiadaan mediasi ini membuat pemeriksaan perkara perdata yang diajukan Prima tersebut "cacat yuridis".
Baca juga: Menang di Bawaslu, Prima Belum Mau Cabut Gugatan PN Jakpus Tunda Pemilu
Dengan kecacatan ini, merujuk Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 pula, KPU beranggapan seharusnya ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi antara KPU dengan Prima.
"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi," kata Idham.
Kejanggalan
Dalam salinan putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST, disebutkan bahwa hakim PN Jakpus sudah ditunjuk sebagai mediator antara Prima dengan KPU. Namun, mediasi diklaim gagal.
"Menimbang bahwa pengadilan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator," tulis putusan itu.
"Menimbang bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil".
Baca juga: Jalan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 yang Kian Terbuka...
Situasi ini janggal dan tidak masuk akal, sebab gugatan perdata ini saja diregistrasi ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 oleh Prima.
Tak hanya oleh KPU, kejanggalan ini pun dikonfirmasi oleh Prima selaku pihak yang berperkara.