JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena menerbitkan putusan yang menyatakan KPU RI melanggar administrasi dalam verifikasi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Senin (27/3/2023).
Dalam putusan yang dibacakan pada pekan lalu, Bawaslu RI menyatakan Prima berhak mengikuti verifikasi administrasi ulang selama maksimum 10 hari.
Komisi II DPR RI menganggap Bawaslu RI tidak konsisten. Mereka merasa Bawaslu RI pernah menolak gugatan Prima, namun kali ini mengabulkan.
"Nah makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, saat membuka Rapat Dengar Pendapat yang turut dihadiri Kemendagri, KPU RI, dan DKPP.
"Dan saya kira kalau dulu diterima, nggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," imbuhnya.
Argumen ini kemudian dilontarkan pula berulang-ulang oleh anggota lain Komisi II DPR RI untuk mencecar Bawaslu.
Komisi II DPR RI bahkan meminta agar 2 putusan yang pernah dikeluarkan Bawaslu RI terkait Prima disandingkan untuk dicari letak perbedaannya.
Namun, rapat diskors hingga pekan depan meskipun Bawaslu RI belum diberi kesempatan menjawab cecaran-cecaran keliru itu.
"Dulu kan partai ini ditolak, tidak diterima katanya sama Bawaslu, makanya dia ke PTUN, PTUN juga ditolak, makanya mereka ke PN. Nah, sekarang sudah putusan (PN) begitu, ajukan gugatan ke Bawaslu diterima," tegas Doli kepada wartawan setelah rapat.
Bagaimana faktanya?
Catatan Kompas.com, sebelumnya Bawaslu RI justru memenangkan Prima dalam sidang pembacaan putusan pada 4 November 2022. Saat itu, gugatan yang dilancarkan Prima menggunakan jalur sengketa proses terhadap KPU RI.
Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan bagi Prima, termasuk 4 partai politik lain yang sama-sama menang sengketa, untuk melakukan verifikasi administrasi ulang.
Namun, kelima partai politik itu, termasuk Prima, tetap dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi ulang itu.
Mereka tidak dapat menggugat kembali ke Bawaslu RI atas hasil tersebut, karena tindak lanjut hasil putusan Bawaslu RI tidak dapat disengketakan.
Prima akhirnya memilih jalur hukum lain, yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan pertama di PTUN Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima majelis hakim. Prima kemudian memasukkan gugatan perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.
Di PN Jakpus, sebagaimana diketahui, gugatan perdata Prima dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim pada awal bulan ini, termasuk gugatan untuk menunda pemilu.
Fakta-fakta sidang yang dimuat dalam putusan PN Jakpus ini kemudian dijadikan dasar bagi Prima kembali menggugat KPU RI ke Bawaslu RI, kali ini melalui jalur pelanggaran administrasi.
Gugatan kedua di Bawaslu RI ini dikabulkan sebagian dalam sidang pembacaan putusan pekan lalu, yang membuat Prima kini berkesempatan verifikasi ulang lagi.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, membenarkan kronologi tersebut.
"Dua putusan (Bawaslu) ini berbeda. Pertama itu tidak menolak, tetapi mengabulkan sebagian. Yang sekarang, juga tidak menerima seluruhnya," kata dia kepada wartawan selepas rapat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/16583401/anggap-tak-konsisten-atas-putusan-prima-komisi-ii-panggil-bawaslu