Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Kompas.com - 20/03/2023, 19:40 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal mengaku optimistis partainya bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatannya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun Bawaslu menyatakan KPU bersalah, dan meminta proses verifikasi administrasi calon peserta pemilu Prima diulang.

“Sangat yakin (jadi peserta Pemilu 2024), karena sebenarnya tidak ada masalah dengan data keanggotaan, dan struktur kami saat verifikasi administrasi kemarin,” ujar Alif dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Ia mengatakan, putusan Bawaslu menunjukkan bahwa KPU tidak profesional dalam menjalankan tahapan administrasi.

Alif merasa sikap Bawaslu sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Prima terhadap KPU.

“Selalu menjadi pertanyaan di benak kami, dengan data anggota, dan struktur yang kami nilai lengkap kenapa sampai KPU justru melakukan hal-hal yang tidak profesional?” kata dia.

Ia juga mengeklaim bahwa gugatan Prima terhadap KPU ke Bawaslu juga memperlihatkan bahwa pihaknya tak menghendaki penundaan pemilu.

“Proses Prima melaporkan kembali KPU usai putusan PN Jakpus sekaligus sebagai bantahan kami terkait tudingan-tudingan yang mengatakan Prima ingin menunda pemilu,” imbuh dia.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Diketahui Bawaslu memerintahkan KPU menggelar proses verifikasi administrasi untuk Prima.

Dalam sidang putusan gugatan pemilu yang diajukan Prima hari ini, Senin, 20 Maret, Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar proses administratif.

KPU diberi waktu 10 x 24 jam untuk melakukan proses verifikasi administrasi Prima setelah Sipol dibuka kembali oleh KPU.

Sebelumnya, Prima mengajukan gugatan perdata pada KPU ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dikabulkan, dan majelis hakim meminta KPU melakukan ganti rugi material, serta menunda tahapan Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com