Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2023, 19:40 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal mengaku optimistis partainya bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatannya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun Bawaslu menyatakan KPU bersalah, dan meminta proses verifikasi administrasi calon peserta pemilu Prima diulang.

“Sangat yakin (jadi peserta Pemilu 2024), karena sebenarnya tidak ada masalah dengan data keanggotaan, dan struktur kami saat verifikasi administrasi kemarin,” ujar Alif dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Ia mengatakan, putusan Bawaslu menunjukkan bahwa KPU tidak profesional dalam menjalankan tahapan administrasi.

Alif merasa sikap Bawaslu sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Prima terhadap KPU.

“Selalu menjadi pertanyaan di benak kami, dengan data anggota, dan struktur yang kami nilai lengkap kenapa sampai KPU justru melakukan hal-hal yang tidak profesional?” kata dia.

Ia juga mengeklaim bahwa gugatan Prima terhadap KPU ke Bawaslu juga memperlihatkan bahwa pihaknya tak menghendaki penundaan pemilu.

“Proses Prima melaporkan kembali KPU usai putusan PN Jakpus sekaligus sebagai bantahan kami terkait tudingan-tudingan yang mengatakan Prima ingin menunda pemilu,” imbuh dia.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Diketahui Bawaslu memerintahkan KPU menggelar proses verifikasi administrasi untuk Prima.

Dalam sidang putusan gugatan pemilu yang diajukan Prima hari ini, Senin, 20 Maret, Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar proses administratif.

KPU diberi waktu 10 x 24 jam untuk melakukan proses verifikasi administrasi Prima setelah Sipol dibuka kembali oleh KPU.

Sebelumnya, Prima mengajukan gugatan perdata pada KPU ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dikabulkan, dan majelis hakim meminta KPU melakukan ganti rugi material, serta menunda tahapan Pemilu 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

Nasional
Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Nasional
Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Nasional
Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Nasional
LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

Nasional
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Nasional
Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Nasional
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Nasional
BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

Nasional
Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan 'Status Quo'

Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan "Status Quo"

Nasional
MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com