Hal itu disampaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatannya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun Bawaslu menyatakan KPU bersalah, dan meminta proses verifikasi administrasi calon peserta pemilu Prima diulang.
“Sangat yakin (jadi peserta Pemilu 2024), karena sebenarnya tidak ada masalah dengan data keanggotaan, dan struktur kami saat verifikasi administrasi kemarin,” ujar Alif dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Ia mengatakan, putusan Bawaslu menunjukkan bahwa KPU tidak profesional dalam menjalankan tahapan administrasi.
Alif merasa sikap Bawaslu sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Prima terhadap KPU.
“Selalu menjadi pertanyaan di benak kami, dengan data anggota, dan struktur yang kami nilai lengkap kenapa sampai KPU justru melakukan hal-hal yang tidak profesional?” kata dia.
Ia juga mengeklaim bahwa gugatan Prima terhadap KPU ke Bawaslu juga memperlihatkan bahwa pihaknya tak menghendaki penundaan pemilu.
“Proses Prima melaporkan kembali KPU usai putusan PN Jakpus sekaligus sebagai bantahan kami terkait tudingan-tudingan yang mengatakan Prima ingin menunda pemilu,” imbuh dia.
Diketahui Bawaslu memerintahkan KPU menggelar proses verifikasi administrasi untuk Prima.
Dalam sidang putusan gugatan pemilu yang diajukan Prima hari ini, Senin, 20 Maret, Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar proses administratif.
KPU diberi waktu 10 x 24 jam untuk melakukan proses verifikasi administrasi Prima setelah Sipol dibuka kembali oleh KPU.
Sebelumnya, Prima mengajukan gugatan perdata pada KPU ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dikabulkan, dan majelis hakim meminta KPU melakukan ganti rugi material, serta menunda tahapan Pemilu 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/19404761/prima-optimistis-bisa-ikut-pemilu-2024-setelah-gugatannya-dikabulkan-bawaslu