Salin Artikel

Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Hal itu disampaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatannya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun Bawaslu menyatakan KPU bersalah, dan meminta proses verifikasi administrasi calon peserta pemilu Prima diulang.

“Sangat yakin (jadi peserta Pemilu 2024), karena sebenarnya tidak ada masalah dengan data keanggotaan, dan struktur kami saat verifikasi administrasi kemarin,” ujar Alif dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Ia mengatakan, putusan Bawaslu menunjukkan bahwa KPU tidak profesional dalam menjalankan tahapan administrasi.

Alif merasa sikap Bawaslu sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Prima terhadap KPU.

“Selalu menjadi pertanyaan di benak kami, dengan data anggota, dan struktur yang kami nilai lengkap kenapa sampai KPU justru melakukan hal-hal yang tidak profesional?” kata dia.

Ia juga mengeklaim bahwa gugatan Prima terhadap KPU ke Bawaslu juga memperlihatkan bahwa pihaknya tak menghendaki penundaan pemilu.

“Proses Prima melaporkan kembali KPU usai putusan PN Jakpus sekaligus sebagai bantahan kami terkait tudingan-tudingan yang mengatakan Prima ingin menunda pemilu,” imbuh dia.

Diketahui Bawaslu memerintahkan KPU menggelar proses verifikasi administrasi untuk Prima.

Dalam sidang putusan gugatan pemilu yang diajukan Prima hari ini, Senin, 20 Maret, Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar proses administratif.

KPU diberi waktu 10 x 24 jam untuk melakukan proses verifikasi administrasi Prima setelah Sipol dibuka kembali oleh KPU.

Sebelumnya, Prima mengajukan gugatan perdata pada KPU ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dikabulkan, dan majelis hakim meminta KPU melakukan ganti rugi material, serta menunda tahapan Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/19404761/prima-optimistis-bisa-ikut-pemilu-2024-setelah-gugatannya-dikabulkan-bawaslu

Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke