Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Kompas.com - 20/03/2023, 19:31 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi terkait proses pendaftaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dalam sidang putusan gugatan, Bawaslu meminta KPU melakukan verifikasi administrasi lagi pada Prima.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang putusan di YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).

“Menggunakan Sipol paling lama 10 x 24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” sambung dia.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Selain itu, lanjut Bagja, KPU juga harus menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tersebut.

Bawaslu pun meminta KPU menerbitkan keputusan soal jadwal, dan tahapan penyerahan dokumen verifikasi penerapan partai politik (parpol) peserta pemilu anggota DPR, dan DPRD.

“Sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap dia.

Bagja mengungkapkan keputusan itu diambil dalam rapat pleno Bawaslu, Sabtu (18/3/2023).

“(Diputuskan) oleh Rahmat Bagja selaku ketua, Loly Suhenty sebagai anggota, Puadi sebagai anggota, Herwyn sebagai anggota, dan Totok Hariyono sebagai anggota,” imbuh dia.

Baca juga: KPU: Laporan Prima ke Bawaslu Tidak Jelas

Diketahui, sebelumnya Bawaslu telah mengabulkan gugatan Prima pada KPU yang diajukan Oktober 2022.

Melalui putusan Bawaslu RI 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022, KPU diminta memberikan kesempatan untuk Prima melakukan perbaikan administrasi dalam waktu 1 x 24 jam.

Namun, saat itu KPU tetap menyatakan Prima tidak memenuhi syarat.

Prima pun berupaya melakukan langkah hukum lain dengan mengajukan dua kali gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi, keduanya ditolak.

Sementara itu, gugatan perdata Prima justru diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang juga meminta agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com