JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi terkait proses pendaftaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dalam sidang putusan gugatan, Bawaslu meminta KPU melakukan verifikasi administrasi lagi pada Prima.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang putusan di YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).
“Menggunakan Sipol paling lama 10 x 24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” sambung dia.
Baca juga: Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang
Selain itu, lanjut Bagja, KPU juga harus menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tersebut.
Bawaslu pun meminta KPU menerbitkan keputusan soal jadwal, dan tahapan penyerahan dokumen verifikasi penerapan partai politik (parpol) peserta pemilu anggota DPR, dan DPRD.
“Sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap dia.
Bagja mengungkapkan keputusan itu diambil dalam rapat pleno Bawaslu, Sabtu (18/3/2023).
“(Diputuskan) oleh Rahmat Bagja selaku ketua, Loly Suhenty sebagai anggota, Puadi sebagai anggota, Herwyn sebagai anggota, dan Totok Hariyono sebagai anggota,” imbuh dia.
Baca juga: KPU: Laporan Prima ke Bawaslu Tidak Jelas
Diketahui, sebelumnya Bawaslu telah mengabulkan gugatan Prima pada KPU yang diajukan Oktober 2022.
Melalui putusan Bawaslu RI 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022, KPU diminta memberikan kesempatan untuk Prima melakukan perbaikan administrasi dalam waktu 1 x 24 jam.
Namun, saat itu KPU tetap menyatakan Prima tidak memenuhi syarat.
Prima pun berupaya melakukan langkah hukum lain dengan mengajukan dua kali gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi, keduanya ditolak.
Sementara itu, gugatan perdata Prima justru diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang juga meminta agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.