Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan KPU ke Bawaslu Lagi, Prima Ngotot Minta Ikut Pemilu karena Alasan Ini

Kompas.com - 14/03/2023, 14:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kali ini, mereka menilai lembaga penyelenggara pemilu itu melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Dalam pokok permohonan yang dibacakan dalam sidang perdana, Selasa (14/3/2023), Prima secara khusus menyoroti bahwa KPU RI dianggap tak patuh menjalankan putusan Bawaslu RI 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022.

Ketika itu, Bawaslu RI memutus KPU RI bersalah dalam perkara sengketa yang diajukan Prima dan memerintahkan KPU membuka kesempatan perbaikan administrasi bagi Prima selama 1x24 jam.

"Terlapor dalam melakukan verifikasi administrasi perbaikan, (dihadapkan) pada persyaratan keanggotaan awal dan dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan, sementara putusan Bawaslu memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi hanya terhadap dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan," kata kuasa hukum Prima, Mangapul Silalahi, dalam sidang, Selasa.

Baca juga: Digugat Prima 6 Kali, KPU: Bayangkan Masalah Hukum Tak Ada Ujungnya

Akhirnya, dalam kesempatan kedua verifikasi administrasi ini, Prima tetap dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat, sehingga tidak berhak ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Prima menilai hal ini telah membuat mereka rugi. Sehingga, mereka bersikeras bahwa tindakan KPU RI selama tahapan verifikasi administrasi dilakukan secara tidak cermat, tidak teliti, dan tidak profesional sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.

Mereka juga menyinggung bahwa anggapan ketidakprofesionalan KPU ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2 Maret 2023 yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima.

Atas dasar ini, PRIMA kembali mengajukan sejumlah petitum dalam gugatan terbaru ke Bawaslu. Salah satunya agar bisa diikutsertakan dalam pemilu.

"Satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dua, menyatakan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," kata Mangapul.

Baca juga: Prima Laporkan KPU Lagi ke Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelopor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," ujarnya lagi.

Sementara itu, KPU RI yang dalam sidang ini diwakili oleh komisioner Mochamad Afifuddin dan August Mellaz, serta staf Andi Krisna menganggap Prima tidak punya kedudukan hukum untuk melaporkan pelanggaran administrasi pemilu.

Dalam jawaban KPU RI, mereka juga menilai bahwa dalil-dalil permohonan Prima tidak jelas karena ketidakcocokan waktu soal terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran administrasi yang didalilkan.

KPU RI juga menyampaikan argumen yang pada intinya menguatkan fakta bahwa mereka telah patuh menjalankan putusan Bawaslu RI 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022.

Baca juga: Babak Baru Putusan Pemilu Ditunda: KPU Banding, Prima Tawarkan Kompromi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com