JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Bawaslu RI tidak jelas.
"Setelah terlapor membaca laporan pelapor, pelapor tidak dapat memahami secara utuh maksud laporan pelapor," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam sidang perdana di Bawaslu RI, Selasa (14/3/2023).
Afif menyinggung bahwa pokok gugatan Prima adalah KPU dianggap tidak profesional menangani verifikasi administrasi terhadap partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.
Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu Lagi, Prima Ngotot Minta Ikut Pemilu karena Alasan Ini
Peristiwa itu terjadi pada kurun November 2022, setelah Prima menang sengketa di Bawaslu RI lewat putusan nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Ketika itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk memverifikasi ulang PRIMA sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Namun, dalam gugatan yang sama, Prima menjelaskan bahwa diketahuinya dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu terungkap dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2 Maret 2023.
"Laporan pelapor mengenai waktu terjadinya pelanggaran tidak jelas karena pelapor tidak menguraikan dengan jelas kapan adanya pelanggaran administrasi pemilu," ucap Afif.
Baca juga: Digugat Prima 6 Kali, KPU: Bayangkan Masalah Hukum Tak Ada Ujungnya
KPU juga menilai Prima mengada-ada karena menganggap mereka tidak patuh menjalankan putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang ditetapkan Bawaslu RI pada 4 November 2022.
Kesempatan verifikasi kedua yang diberikan kepada Prima, dengan hasil bahwa partai politik pendatang baru itu tetap tak memenuhi syarat, dianggap merupakan bukti KPU sudah mematuhi putusan Bawaslu RI.
"Oleh karena itu permasalahn yang diajukan pelapor tidak berdasar dan mengada-ada. Sehingga, cukup alasan bagi majelis pemeriksa untuk mengesampingkan dalil pelapor," tambah komisioner KPU RI lainnya, August Mellaz, di hadapan sidang.
Baca juga: Prima Laporkan KPU Lagi ke Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini
Dalam petitumnya, KPU RI meminta majelis pemeriksa Bawaslu RI menolak seluruh dalil Prima atau menyatakannya tidak dapat diterima.
Mereka juga meminta Bawaslu menyatakan Prima tak berkedudukan hukum untuk melaporkan pelanggaran administrasi pemilu serta menyatakan laporan Prima tidak jelas.
"Empat, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu. Lima, menyatakan bahwa terlapor telah melaksanakan wewenang tugas dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Mellaz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.