Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Kompas.com - 20/03/2023, 17:48 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Prima.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang diikuti secara online di YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Prima Singgung Rencana Kejutan jika Semua Upaya Hukum Mentok untuk Ikut Pemilu

Selain itu, Bawaslu pun meminta proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Prima dilakukan oleh KPU dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol.

“Tiga, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” sebut dia.

Selain itu, KPU juga diminta untuk mengeluarkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan dari Prima.

Baca juga: KPU: Laporan Prima ke Bawaslu Tidak Jelas

Terakhir, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU terkait tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, dan DPRD.

Diketahui Prima kembali menggungat KPU ke Bawaslu karena tak terima dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Gugatan itu didaftarkan dengan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Sebelumnya Prima telah menempuh sejumlah upaya hukum pada KPU untuk dapat mengikuti Pemilu 2024.

Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu Lagi, Prima Ngotot Minta Ikut Pemilu karena Alasan Ini

Pertama, Bawaslu sempat memenangkan gugatan Prima, dan meminta KPU memberikan kesempatan bagi Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Tapi, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kedua, Prima menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebanyak dua kali. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak.

Gugatan Prima kemudian dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang meminta KPU menunda gelaran Pemilu 2024.

Baca juga: Prima Laporkan KPU Lagi ke Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini

Keputusan itu yang dipakai Prima untuk menggugat KPU yang dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses pendaftaran peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com