JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Prima.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang diikuti secara online di YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Prima Singgung Rencana Kejutan jika Semua Upaya Hukum Mentok untuk Ikut Pemilu
Selain itu, Bawaslu pun meminta proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Prima dilakukan oleh KPU dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol.
“Tiga, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” sebut dia.
Selain itu, KPU juga diminta untuk mengeluarkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan dari Prima.
Baca juga: KPU: Laporan Prima ke Bawaslu Tidak Jelas
Terakhir, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU terkait tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, dan DPRD.
Diketahui Prima kembali menggungat KPU ke Bawaslu karena tak terima dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Gugatan itu didaftarkan dengan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Sebelumnya Prima telah menempuh sejumlah upaya hukum pada KPU untuk dapat mengikuti Pemilu 2024.
Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu Lagi, Prima Ngotot Minta Ikut Pemilu karena Alasan Ini
Pertama, Bawaslu sempat memenangkan gugatan Prima, dan meminta KPU memberikan kesempatan bagi Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Tapi, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kedua, Prima menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebanyak dua kali. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak.
Gugatan Prima kemudian dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang meminta KPU menunda gelaran Pemilu 2024.
Baca juga: Prima Laporkan KPU Lagi ke Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini
Keputusan itu yang dipakai Prima untuk menggugat KPU yang dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses pendaftaran peserta pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.