Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Prima 6 Kali, KPU: Bayangkan Masalah Hukum Tak Ada Ujungnya

Kompas.com - 14/03/2023, 13:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyinggung asas "litis finiri oportet" merespons banyaknya upaya hukum yang ditempuh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap mereka, setelah partai besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi calon peserta pemilu pada November 2022.

Teranyar, Prima melaporkan lagi KPU RI ke Bawaslu RI pada 8 Maret 2023. Kali ini, mereka menilai lembaga penyelenggara pemilu itu melanggar administrasi pemilu.

"Dalam hukum, dikenal asas litis finiri oportet yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang para pencari keadilan memperjuangkan haknya," kata komisioner Mochamad Afifuddin membacakan jawaban KPU RI atas pokok permohonan Prima dalam sidang perdana di Bawaslu, Selasa (14/3/2023).

"Dalam perspektif due process of law, asas litis finiri oportet justru hendak menghadirkan hukum sebagai sarana untuk menjaga kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," ujarnya lagi.

Baca juga: Prima Laporkan KPU Lagi ke Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini

Pria yang akrab disapa Afif itu menyinggung bahwa sudah menjadi fakta tidak terbantahkan bahwa Prima telah menempuh upaya-upaya hukum lain sebelum hari ini, termasuk ke Bawaslu pada Oktober 2022 silam.

Catatan Kompas.com, Prima pertama kali menggugat sengketa KPU ke Bawaslu RI. Proses mediasi kedua belah pihak buntu dan Pro,a dinyatakan menang dalam proses sidang.

Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi PRIMA melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Namun, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Baca juga: Babak Baru Putusan Pemilu Ditunda: KPU Banding, Prima Tawarkan Kompromi

Kemudian, Prima 2 kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.

Namun, angin berbalik bagi PRIMA di PN Jakpus, yang gugatannya dilayangkan per 8 Desember 2022. PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima yang berimbas pada putusan menunda tahapan Pemilu 2024.

Ditambah lagi, ada Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dilayangkan Prima pada awal Februari 2023, atas ditolaknya gugatan di PTUN Jakarta, serta laporan pelanggaran administrasi yang kini bergulir di Bawaslu.

Total, enam kali PRIMA menempuh upaya hukum terhadap KPU RI.

"Dapat kita bayangkan akan seperti apa suatu permasalahan hukum jika tidak ada ujung pangkal penyelesaiannya," kata Afif.

Baca juga: KPU Enggan Kompromi dengan PRIMA agar Gugatan Dicabut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com