Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Anggap Penghentian Kasus Lili Pintauli Bakal jadi Preseden Buruk

Kompas.com - 13/03/2023, 19:36 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap eks Komisionernya, Lili Pintauli Siregar lantaran telah mengundurkan diri akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

MAKI berpandangan, pengunduran diri mantan Wakil Ketua KPK itu merupakan bentuk pertanggungjawaban Lili Pintauli secara administrasi. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

"Apakah hanya karena persoalan pengunduran diri terus dianggap perkara selesai? Di-close atau bagaimana? Menurut kami kalau hanya persoalan LPS (Lili Pintauli Siregar) tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau tidaknya dilakukannya pemeriksaan karena mengundurkan diri Ini kan menjadi preseden buruk," kata kuasa hukum MAKI Rudy Marjono saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Baca juga: MAKI Klaim Punya Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Bakal Dibuka di Persidangan

"Artinya orang yang mengundurkan diri kemudian selesai begitu saja? Tanpa adanya proses hukum," ucapnya mempertanyakan.

MAKI pun menduga KPK telah menghentikan proses penyidikan terhadap mantan Komisionernya, Lili Pintauli secara tidak sah. Padahal, MAKI telah menyampaikan pengaduan agar KPK mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli.

"Kami melihat dari pengaduan kami yang sudah lama, dari tahun 2022 itu hingga saat ini tidak ada perkembangan, stuck, tidak ada progres, tidak ada laporan atau apa dari pihak KPK tidak ada," kata Rudy.

"Kami melihat ada penghentian penyidikan secara enggak sah, kalau emang dilakukan penyidikan pasti kita akan memantau, tapi sampai sekarang enggak ada," ucapnya.

Baca juga: MAKI Sebut KPK Tak Sungguh-sungguh Hadapi Gugatan Praperadilan Terkait Lili Pintauli Siregar

MAKI pun mengeklaim bahwa mereka memiliki bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.

Hal itu bakal dibongkar dalam sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sealtan pada 27 Maret mendatang.

"Kami sebenarnya cukup bukti, ada banyak, tapi kami nggak bisa sampaikan di sini, (akan) kami sampaikan di persidangan nanti," kata kuasa hukum MAKI itu.

Rudy menjelaskan, gugatan praperadilan terhadap KPK dan Dewas terkait Lili Pintauli tidak serta merta dilakukan oleh MAKI. Menurut dia, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan pengaduan terhadap KPK dan Dewas untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

Baca juga: Ditunda 2 Pekan, Sidang Praperadilan MAKI terkait Lili Pintauli Digelar 27 Maret

MAKI tidak ingin, KPK dan Dewas melepaskan dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli hanya karena telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Kami melakukan gugatan ini sebenarnya diawali dengan pengaduan bahwa agar LPS (Lili Pintauli Siregar) ini dilakukan penyelidikan, penyidikan lebih lanjut," kata Rudy.

Adapun PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan MAKI pada Senin 27 Maret 2023.

Sedianya, sidang gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK dan Dewas dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu digelar hari ini, namun pihak termohon yakni KPK dan Dewas tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com