JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan penundaan tahapan Pemilihan Umum (2024) dinilai bisa membahayakan negara dan kontra reformasi.
"Keputusan itu bisa membuat kelangsungan pemerintahan terancam ya. Karena menunda Pemilu sama juga membahayakan suksesi dan keberlangsungan pemerintahan. Secara filosofis putusan ini membahayakan negara," kata Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Kaka mengatakan, selain melampaui kewenangan, putusan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat itu juga melawan perintah Undang-Undang Dasar 1945 dan membahayakan kelangsungan praktik demokrasi.
"Putusan ini juga kontra reformasi menurut saya. Ini cukup berbahaya. Makanya jangan main-main lagi dengan hal ini," ucap Kaka.
Baca juga: Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal
Kaka mengatakan dasar hukum pelaksanaan Pemilu tercantum dalam Pasal 22E UUD 1945.
Isi pasal itu adalah, "Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."
Teknis pelaksanaan Pemilu pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
"Maka dari itu tidak ada lembaga yang bisa menunda Pemilu. UUD 1945 sudah mengamanatkan Pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali. Tahapan Pemilu tetap berjalan. Yang bisa menunda Pemilu adalah jika ada gangguan keamanan, perang, kerusuhan, atau bencana alam dahsyat," ujar Kaka.
Kaka menilai sikap PN Jakarta Pusat yang menangani gugatan itu sudah janggal sebab sistem peradilan sengketa Pemilu hanya bisa ditangani melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, MA: Hakim Tak Bisa Disalahkan
Dia juga menilai langkah KPU meladeni putusan itu dengan menyatakan banding sudah tepat.
"Karena putusan PN Jakarta Pusat itu berakibat banyak kepada partai-partai politik lain, pihak-pihak lain, dan kelangsungan pemerintahan," ucap Kaka.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/2/2023).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.