Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Putusan PN Jakpus, Prima Jelaskan Alasan Minta Tahapan Pemilu Diulang Selama 2 Tahun 4 Bulan

Kompas.com - 03/03/2023, 15:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengakui telah merencanakan bahwa tahapan pemilu harus diulang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, yang berimbas pada tertundanya pemungutan suara pada 2024.

Perhitungan terencana ini kemudian menjadi poin kelima gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas jajaran KPU pada 8 Desember 2022, yang belakangan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.

Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus, menegaskan bahwa hitungan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

"Dari PKPU itu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan pemilu. Itu, kami mulainya dari situ, ada tahapan pembuatan peraturan, tahapan verifikasi, pendaftaran, verifikasi, dan seterusnya Itu tahapannya dari situ," kata dia dalam jumpa pers, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: KPU Diperintahkan Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus: Laksanakan Tahapan Sejak Awal Selama 2 Tahun 4 Bulan

Dalam beleid itu, tahapan Pemilu 2024 berlangsung memang selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, terhitung sejak 14 Juni 2022 hingga pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Jika ditafsirkan secara linear, pemungutan suara yang seharusnya digelar 14 Februari 2024 akan mundur ke Juli 2025 atau lebih, tergantung kapan putusan PN Jakpus ini berkekuatan hukum tetap.

Namun, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono justru menyebut bahwa angka 2 tahun 4 bulan 7 hari itu dihitung sejak Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dibuat.

"(Angka itu dihitung) sejak peraturan dibuat, Peraturan KPU. Dari PKPU-nya, dari proses pendaftarannya, dari proses verifikasinya, kita menghitung prosesnya sekitar 2 tahun 4 bulan," kata Agus.

Baca juga: Profil Agus Jabo, Ketum Partai Prima yang Taklukkan KPU agar Tahapan Pemilu Ditunda

Inkonsistensi antara dua pimpinan partai ini menimbulkan kejanggalan. Sebab, bila mengacu pada perhitungan ala Agus, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 baru ditetapkan pada 9 Juni 2022.

Dihitung dari tanggal gugatan Prima ke PN Jakpus, jaraknya hanya 5 bulan dan 29 hari. Seandainya pun dihitung jaraknya ke pemungutan suara 14 Februari 2024, jaraknya pun tidak sampai 2 tahun.

Ketika Kompas.com mengonfirmasi hal ini, jawaban Agus malah berubah lagi.

"Kan sebelum itu ada pembuatan peraturan-peraturan, penyusunan anggaran segala macam, itu yang semuanya kita hitung secara komprehensif," ujar Agus.

Baca juga: Denny Indrayana: Ada 5 Cacat Putusan PN Jakarta Pusat soal Penghentian Tahapan Pemilu

Ia lalu berdalih, perhitungan bahwa pemilu mesti diulang tahapannya selama 2 tahun 4 bulan 7 hari yang sudah mereka hitung ini bukan bermaksud menunda pemilu.

"Tapi penghentian proses, dihitung dari awal," kata Agus.

"Kita hanya meminta agar hak politik kita dikembalikan dan supaya kembali proses ini harus dimulai dari awal. Karena KPU pada 14 Desember sudah mengumumkan Prima tidak ikut sebagai peserta pemilu 2024. Bagaimana caranya agar kita bisa ikut? Mengulang proses dan tahapan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com