JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Gautama Wiranegara menilai bahwa Pemilu 2024 lebih baik ditunda ketimbang dilanjutkan secara tidak profesional.
Hal itu diungkapkannya kepada wartawan selepas jumpa pers di kantor DPP Prima di Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
"Ya, kalau ini pemilu dilanjutkan terus dengan perangkatnya yang penuh dengan taktik dan strategi yang enggak benar, demi kelompok tertentu, bukan demi rakyat lebih baik ditunda. Perbaikilah dari awal. Kita tahu berapa partai yang lolos tapi sebetulnya enggak lolos, yang lolos diminta loloskan," ujar Gautama.
Baca juga: Yusril Anggap Majelis Hakim PN Jakpus Keliru Hukum KPU Tunda Pemilu dalam Gugatan Perdata
Sebelumnya, Prima sudah dua kali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU, sehingga tidak dapat ikut dalam kontestasi pada 14 Februari 2024 mendatang.
Salah satu penyebabnya adalah Prima dianggap KPU tidak memenuhi syarat keanggotaan di Tanah Papua.
"Ironis. Papua basis kami. Prima itu basisnya di Papua. Satu-satunya bendera partai politik di puncak gunung itu hanya Prima. Jadi sangat tidak beralasan justru Prima gagal di Papua, aneh," ujar Gautama.
Kemudian, Prima sudah menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hingga akhirnya, gugatan perdata Prima dikabulkan di PN Jakpus.
Baca juga: Jokowi Didesak Bersikap Terkait Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu Ditunda
PN Jakpus, termasuk mengabulkan petitum untuk mengulang tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang bisa berimbas pada tertundanya pemungutan suara Pemilu 2024 ke Juli 2025 atau lebih, tergantung kapan putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Gautama mengklaim tidak ada intervensi di balik gugatan perdata mereka ke PN Jakpus dengan petitum seperti itu.
"Tidak ada (intervensi). Kami sendiri dengan kekuatan sendiri, kami diskusikan," kata Gautama.
Ia mengaku tak ambil pusing jika putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan mereka menjadi celah bagi kelompok yang sedari awal mengincar penundaan Pemilu 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.