Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Didesak Bersikap Terkait Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu Ditunda

Kompas.com - 03/03/2023, 13:44 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Noory Okhtariza mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut berkomentar perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan agar Pemilu 2024 ditunda.

Menurutnya, publik berhak mengetahui perihal posisi Jokowi selaku presiden dalam polemik penundaan pemilu tersebut.

"Kita juga ingin mendengar pendapat presiden gimana? Posisi presiden dalam hal ini seperti apa? Sekarang presiden gimana sikapnya?" kata Noory dalam jumpa pers di Gedung Pakarti, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Noory mengatakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saja sudah bersikap sebagai seorang profesor dan guru besar ilmu hukum tata negara.

Baca juga: KPU Akan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda

Ia mengaku senang ketika membaca pernyataan-pernyataan yang dilayangkan oleh Mahfud MD melalui akun media sosial.

Mahfud, kata Noory, ingin agar tahapan pemilu harus tetap dilanjutkan.

"Dan hari ini kalau teman-teman membaca twit dari Pak Mahfud, ini (keputusan PN Jakpus) di luar dari yuridiksi pengadilan negeri. Kata Pak Mahfud, ini ibarat kasus perceraian diselesaikan lewat pengadilan militer," ujarnya.

Menurut Noory, apa yang dilakukan Mahfud MD itu baik dan waktu untuk menyampaikannya juga tepat.

Apalagi, hal yang berkaitan dengan pemilu selalu penting, sehingga sirkulasi para elite turut menjadi komponen penting dalam demokrasi.

Baca juga: Yusril Anggap Majelis Hakim PN Jakpus Keliru Hukum KPU Tunda Pemilu dalam Gugatan Perdata

Kini, Noory menantikan bagaimana sikap dari Presiden Jokowi terkait putusan PN Jakpus tersebut.

"Apakah presiden akan menyampaikan secara normatif, menghormati keputusan pengadilan? Artinya, mungkin meminta KPU untuk mengajukan banding. Atau presiden memberikan hint, memberikan petunjuk-petunjuk bahwa ini keputusan harus dilawan dan KPU tetap menjalankan tahapan pemilu sebagaimana yang telah terjadwal," kata Noory.

"Ini penting untuk memberikan arah yang jelas soal posisi negara terhadap keputusan pengadilan. Walaupun ini tentu memiliki implikasi ya, sikap yang ditentukan pemeritah itu punya indikasi," ujarnya lagi.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 mendatang.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Baca juga: Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Menangkan Gugatan Prima dan Tunda Pemilu

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com