JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengakui telah merencanakan bahwa tahapan pemilu harus diulang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, yang berimbas pada tertundanya pemungutan suara pada 2024.
Perhitungan terencana ini kemudian menjadi poin kelima gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas jajaran KPU pada 8 Desember 2022, yang belakangan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.
Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus, menegaskan bahwa hitungan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Dari PKPU itu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan pemilu. Itu, kami mulainya dari situ, ada tahapan pembuatan peraturan, tahapan verifikasi, pendaftaran, verifikasi, dan seterusnya Itu tahapannya dari situ," kata dia dalam jumpa pers, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: KPU Diperintahkan Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus: Laksanakan Tahapan Sejak Awal Selama 2 Tahun 4 Bulan
Dalam beleid itu, tahapan Pemilu 2024 berlangsung memang selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, terhitung sejak 14 Juni 2022 hingga pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Jika ditafsirkan secara linear, pemungutan suara yang seharusnya digelar 14 Februari 2024 akan mundur ke Juli 2025 atau lebih, tergantung kapan putusan PN Jakpus ini berkekuatan hukum tetap.
Namun, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono justru menyebut bahwa angka 2 tahun 4 bulan 7 hari itu dihitung sejak Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dibuat.
"(Angka itu dihitung) sejak peraturan dibuat, Peraturan KPU. Dari PKPU-nya, dari proses pendaftarannya, dari proses verifikasinya, kita menghitung prosesnya sekitar 2 tahun 4 bulan," kata Agus.
Baca juga: Profil Agus Jabo, Ketum Partai Prima yang Taklukkan KPU agar Tahapan Pemilu Ditunda
Inkonsistensi antara dua pimpinan partai ini menimbulkan kejanggalan. Sebab, bila mengacu pada perhitungan ala Agus, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 baru ditetapkan pada 9 Juni 2022.
Dihitung dari tanggal gugatan Prima ke PN Jakpus, jaraknya hanya 5 bulan dan 29 hari. Seandainya pun dihitung jaraknya ke pemungutan suara 14 Februari 2024, jaraknya pun tidak sampai 2 tahun.
Ketika Kompas.com mengonfirmasi hal ini, jawaban Agus malah berubah lagi.
"Kan sebelum itu ada pembuatan peraturan-peraturan, penyusunan anggaran segala macam, itu yang semuanya kita hitung secara komprehensif," ujar Agus.
Baca juga: Denny Indrayana: Ada 5 Cacat Putusan PN Jakarta Pusat soal Penghentian Tahapan Pemilu
Ia lalu berdalih, perhitungan bahwa pemilu mesti diulang tahapannya selama 2 tahun 4 bulan 7 hari yang sudah mereka hitung ini bukan bermaksud menunda pemilu.
"Tapi penghentian proses, dihitung dari awal," kata Agus.
"Kita hanya meminta agar hak politik kita dikembalikan dan supaya kembali proses ini harus dimulai dari awal. Karena KPU pada 14 Desember sudah mengumumkan Prima tidak ikut sebagai peserta pemilu 2024. Bagaimana caranya agar kita bisa ikut? Mengulang proses dan tahapan," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.