Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2023, 15:22 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Noory Okhtariza curiga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan agar Pemilu 2024 ditunda merupakan keinginan dari kelompok tertentu.

Menurut dia, kelompok tertentu ini adalah mereka yang ingin Pemilu 2024 ditunda.

"Saya sulit untuk tidak melihat keputusan PN Jakpus sebagai bagian dari...Dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang menginginkan pemilu ditunda," ujar Noory di Gedung Pakarti, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, MA: Hakim Tak Bisa Disalahkan

Noory menyampaikan, kelompok yang mau pemilu ditunda ini sudah terorganisasi secara rapih.

Bisa juga, sebenarnya kelompok tersebut tidak terorganisasi tetapi mereka memiliki tujuan yang sama, yakni pemilu ditunda.

Kali ini, kata Noory, kelompok yang menginginkan pemilu ditunda masuk lewat jalur pengadilan.

"Banyak hal yang sudah dilakukan, tapi kelompok ini hari ini masuk lewat pintu pengadilan. Tapi jauh sebelum ini, kita melihat katakanlah mobilisasi, orkestrasi, memainkan isu-isu yang tujuannya untuk menunda Pemilu 2024," ujar dia.

Untuk itu, Noory menyarankan agar kelompok yang ingin pemilu ditunda ini harus dihadapi dengan serius.

Baca juga: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Tak Relevan dan Sangat Tidak Berdasar

Sebab, jika melihat putusan PN Jakpus, Noory meyakini kelompok tersebut digerakkan secara sistematis.

"Hari ini isunya ada keputusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024. Jadi saya melihat ini digerakkan oleh kelompok yang relatif terorganisir, sistematis, dan semakin ke sini harus dianggap serius," kata Noory.

Sementara itu, Noory menilai, isu penundaan pemilu semakin menjadi komoditas ketika sudah mulai mendekati tahun politik.

Adapun Pemilu 2024 dihelat tidak sampai 1 tahun lagi, yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Dan saya melihat semakin mendekat ke tahun politik, isu itu dijadikan komoditas. Memainkan isu dijadikan komoditas," ujar dia.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Kontroversi Putusan PN Jakpus, Prima Jelaskan Alasan Minta Tahapan Pemilu Diulang Selama 2 tahun 4 Bulan

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com