Salin Artikel

Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Dinilai Membahayakan Negara dan Kontra Reformasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan penundaan tahapan Pemilihan Umum (2024) dinilai bisa membahayakan negara dan kontra reformasi.

"Keputusan itu bisa membuat kelangsungan pemerintahan terancam ya. Karena menunda Pemilu sama juga membahayakan suksesi dan keberlangsungan pemerintahan. Secara filosofis putusan ini membahayakan negara," kata Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Kaka mengatakan, selain melampaui kewenangan, putusan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat itu juga melawan perintah Undang-Undang Dasar 1945 dan membahayakan kelangsungan praktik demokrasi.

"Putusan ini juga kontra reformasi menurut saya. Ini cukup berbahaya. Makanya jangan main-main lagi dengan hal ini," ucap Kaka.

Kaka mengatakan dasar hukum pelaksanaan Pemilu tercantum dalam Pasal 22E UUD 1945.

Isi pasal itu adalah, "Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."

Teknis pelaksanaan Pemilu pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

"Maka dari itu tidak ada lembaga yang bisa menunda Pemilu. UUD 1945 sudah mengamanatkan Pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali. Tahapan Pemilu tetap berjalan. Yang bisa menunda Pemilu adalah jika ada gangguan keamanan, perang, kerusuhan, atau bencana alam dahsyat," ujar Kaka.

Kaka menilai sikap PN Jakarta Pusat yang menangani gugatan itu sudah janggal sebab sistem peradilan sengketa Pemilu hanya bisa ditangani melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena putusan PN Jakarta Pusat itu berakibat banyak kepada partai-partai politik lain, pihak-pihak lain, dan kelangsungan pemerintahan," ucap Kaka.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/2/2023).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun demikian, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Prima juga sempat melaporkan perkara serupa kepada Bawaslu Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Sementara itu, terkait putusan PN Jakpus, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis.

(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Novianti Setuningsih)

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/03/15311941/putusan-tunda-pemilu-pn-jakpus-dinilai-membahayakan-negara-dan-kontra

Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke