Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Enny Tegaskan Akan Kerja Independen Saat Jadi Anggota MKMK

Kompas.com - 30/01/2023, 21:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan, pihaknya akan bekerja independen dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengusut dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Adapun Enny ditunjuk menjadi hakim konstitusi aktif dalam MKMK, bersama dengan mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna yang menjadi tokoh masyarakat.

"Sekalipun dikatakan 'Loh, di situ kok ada hakim aktif Bu Enny'. Tapi itu perintah UU, saya juga akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu," kata Enny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca juga: MK Bentuk Majelis Kehormatan Usut Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto

Pernyataan tersebut disampaikan Enny setelah pelapor dugaan perubahan substansi putusan perkara pencopotan Hakim Aswanto, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan pendapatnya.

Zico mempertanyakan independensi MKMK ketika salah satu anggotanya berasal dari hakim konstitusi aktif.

Sebab, ia berpandangan bahwa semua hakim konstitusi, kepaniteraan, dan kesekjenan bisa saja ikut terlihat dalam dugaan perubahan substansi tersebut.

Namun, Enny menyampaikan, adanya hakim aktif dalam MKMK sudah diatur dalam pasal 27A Undang-Undang MK.

Dalam hal ini, MK harus memegang teguh UU dan tidak bisa melanggar konstitusi tersebut.

"Sudah ditentukan bagaimana sesungguhnya struktur pengorganisasian dari MK, kecuali kalau ada putusan MK soal itu sebagaimana putusan nomor 56/2002 mengenai susunan keanggotaan MKMK yang menegaskan harus adanya tokoh masyarakat yang menggantikan unsur KY," tutur Enny.

Lebih lanjut Enny menyampaikan, pembentukan MKMK untuk mengusut dugaan perubahan substansi bukan terjadi setelah adanya temuan Zico.

Enny menegaskan, pembentukan MKMK sudah direncanakan sejak akhir Desember 2022 mengingat dewan etik yang masih eksis hanya beranggota satu orang saja, yakni Prof Sudjito.

"Sesungguhnya sudah direncanakan sejak akhir Desember, tetapi karena perkara sangat menumpuk sekali dan kita tidak boleh memperlambat proses penyelesaian berbagai macam permohonan yang ada, kami menganggap bisa jadi momentum yang dipercepat untuk pembentukan MKMK," kata Enny.

Baca juga: MK Dianggap Jadi Penentu Aturan Pemilu karena UU Pemilu Kebal Revisi, Pakar Nilai Bermasalah

MKMK akan bekerja mulai tanggal 1 Februari 2023 dan direncanakan mampu menyelesaikan amanat untuk mengusut kasus hingga 30 hari setelah aktif bekerja.

Saat ini, lanjut Enny, pihaknya masih berkutat dengan Peraturan MK yang dalam proses finalisasi.

"Oleh karena itu, biarkanlah mereka bekerja secara independen. Saya kira kita serahkan sepenuhnya kepada MKMK untuk kemudian menyampaikan hal-hal yang dipertanyakan tadi," ujar Enny.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com