Salin Artikel

Hakim Enny Tegaskan Akan Kerja Independen Saat Jadi Anggota MKMK

Adapun Enny ditunjuk menjadi hakim konstitusi aktif dalam MKMK, bersama dengan mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna yang menjadi tokoh masyarakat.

"Sekalipun dikatakan 'Loh, di situ kok ada hakim aktif Bu Enny'. Tapi itu perintah UU, saya juga akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu," kata Enny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Enny setelah pelapor dugaan perubahan substansi putusan perkara pencopotan Hakim Aswanto, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan pendapatnya.

Zico mempertanyakan independensi MKMK ketika salah satu anggotanya berasal dari hakim konstitusi aktif.

Sebab, ia berpandangan bahwa semua hakim konstitusi, kepaniteraan, dan kesekjenan bisa saja ikut terlihat dalam dugaan perubahan substansi tersebut.

Namun, Enny menyampaikan, adanya hakim aktif dalam MKMK sudah diatur dalam pasal 27A Undang-Undang MK.

Dalam hal ini, MK harus memegang teguh UU dan tidak bisa melanggar konstitusi tersebut.

"Sudah ditentukan bagaimana sesungguhnya struktur pengorganisasian dari MK, kecuali kalau ada putusan MK soal itu sebagaimana putusan nomor 56/2002 mengenai susunan keanggotaan MKMK yang menegaskan harus adanya tokoh masyarakat yang menggantikan unsur KY," tutur Enny.

Lebih lanjut Enny menyampaikan, pembentukan MKMK untuk mengusut dugaan perubahan substansi bukan terjadi setelah adanya temuan Zico.

Enny menegaskan, pembentukan MKMK sudah direncanakan sejak akhir Desember 2022 mengingat dewan etik yang masih eksis hanya beranggota satu orang saja, yakni Prof Sudjito.

"Sesungguhnya sudah direncanakan sejak akhir Desember, tetapi karena perkara sangat menumpuk sekali dan kita tidak boleh memperlambat proses penyelesaian berbagai macam permohonan yang ada, kami menganggap bisa jadi momentum yang dipercepat untuk pembentukan MKMK," kata Enny.

MKMK akan bekerja mulai tanggal 1 Februari 2023 dan direncanakan mampu menyelesaikan amanat untuk mengusut kasus hingga 30 hari setelah aktif bekerja.

Saat ini, lanjut Enny, pihaknya masih berkutat dengan Peraturan MK yang dalam proses finalisasi.

"Oleh karena itu, biarkanlah mereka bekerja secara independen. Saya kira kita serahkan sepenuhnya kepada MKMK untuk kemudian menyampaikan hal-hal yang dipertanyakan tadi," ujar Enny.

Sebelumnya diberitakan, perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK diduga disengaja.

Advokat selaku pemohon dalam perkara itu berpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.

"Saya yakin ini enggak mungkin typo karena bukan di putusan doang, di risalah. Risalah itu adalah transkrip kata-kata pada saat sidang. Tidak pernah saya menemukan risalah tuh berubah juga, beda dari yang diucapkan di sidang," kata Zico saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...".

"Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra ngomongnya, 'Dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU MK'," ujar Zico.

"Tapi, di putusan dan risalah sidang, risalah lho, notulen sidang itu, itu kata-katanya 'ke depan', 'ke depan hakim konstitusi hanya boleh diganti sesuai dengan Pasal 23'," kata dia lagi.

Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”.

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/30/21422111/hakim-enny-tegaskan-akan-kerja-independen-saat-jadi-anggota-mkmk

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Barat Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Barat Bulan Juni 2023

Nasional
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Utara Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Utara Bulan Juni 2023

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Nasional
Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Nasional
Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Nasional
Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke