Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Komnas HAM Rekomendasikan KPK Hentikan Penyidikan Lukas Enembe

Kompas.com - 19/01/2023, 18:11 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengeluarkan rekomendasi yang ditunjukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isi rekomendasi tersebut agar kasus korupsi yang kini membelit Gubernur Papua itu bisa dihentikan karena alasan kesehatan.

"Meminta Komnas HAM merekomendasikan kepada KPK agar Bapak (Lukas Enembe) itu disebut unfit to stand trial, dihentikan penyidikannya karena Bapak sakit," ujar Emanuel saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: BERITA FOTO: KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe Sebagai Saksi

Emanuel menyebut, dalam banyak perkara, KPK menerapkan penghentian penyidikan karena alasan kesehatan tersebut.

Salah satunya adalah pemeriksaan kasus serupa yang dialami almarhum presiden Soeharto.

"Kita minta hal yang sama, Komnas HAM atas nama kemanusiaan melihat Bapak sakit, ini dihentikan daripada kemudian dipaksakan dan hal yang tidak kita inginkan terjadi pada Bapak," imbuh Emanuel.

Di sisi lain, Komnas HAM juga diminta agar bisa menemui langsung Lukas Enembe dan melihat kondisi kesehatannya di dalam tahanan KPK.

"Kami minta Komnas HAM untuk menguunjungi Bapak untuk memastikan benarkah Bapak sakit seperti yang kami laporkan hari ini dengan bukti-bukti yang kami sampaikan," pungkas Emanuel.

Pantauan Kompas.com, pengaduan penasehat hukum Lukas Enembe tersebut hanya diterima oleh staf pengaduan Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai hanya lewat dari lobi dan langsung menuju lantai atas tanpa menemui kuasa hukum Lukas Enembe.

Baca juga: Pengacara Sebut Tidak Ada Kaitannya Benny Wenda OPM dengan Yulce Wenda, Istri Lukas Enembe

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka senilai Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com