Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2023, 17:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Puan Maharani mengatakan, semua pihak bebas menyampaikan aspirasinya soal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari PDI-P.

Namun, ia memilih untuk menunggu keputusan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

“Semua orang boleh menyatakan aspirasinya, semua orang boleh punya pilihannya,” ujar Puan ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

“Namun, sebagai kader PDI-P ya kami menunggu apa yang menjadi pilihan yang akan diumumkan oleh Ketua Umum PDI-P,” katanya lagi.

Baca juga: Pasrahnya Puan soal Capres PDI-P Pilihan Megawati, Menyerah atau Strategi?

Puan kemudian meminta semua pihak menunggu keputusan itu disampaikan oleh Megawati.

“Jadi selama belum ada pengumuman dari Ketua Umum PDI-P, kita tunggu dulu, sabar, siapa nanti yang akan diumumkan,” ujarnya.

Diketahui, Megawati belum mengumumkan figur capres-cawapres yang bakal diusung PDI-P untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

PDI-P menjadi satu-satunya parpol yan bisa mengusung capres-cawapres tanpa berkoalisi dengan partai politik lain.

Pasalnya, hasil Pemilu 2019 lalu partai banteng tersebut telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR RI.

Baca juga: Puan Tak Diajak Jokowi Bicarakan Reshuffle: Presiden yang Tentukan Kapan Hari Baiknya

Terkait pencapresan, Megawati pernah menegaskan bahwa tak akan terpengaruh dengan pihak lain.

Ia mengatakan, keputusan pengusungan capres PDI-P mutlak ada di tangannya.

"Sekarang nungguin, enggak ada, ini urusan gue," kata Megawati dalam pidatonya di acara perayaan HUT ke-50 PDI-P di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2033).

Baca juga: Politikus PDI-P: Puan Juga Tak Tahu Siapa Capres yang Akan Diputuskan Megawati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Alasan Kerap 'Speak Up' di Medsos

Mahfud MD Ungkap Alasan Kerap "Speak Up" di Medsos

Nasional
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum

Nasional
Polri Tegaskan Laporan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay di Beberapa Polda Tak Berkaitan

Polri Tegaskan Laporan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay di Beberapa Polda Tak Berkaitan

Nasional
Ditjen Pas: Mario Dandy Tak Diperlakukan Khusus di Rutan, Dilarang 'Video Call'

Ditjen Pas: Mario Dandy Tak Diperlakukan Khusus di Rutan, Dilarang "Video Call"

Nasional
Riset LSI Denny JA: Sebutan 'Petugas Partai' Lemahkan Ganjar di Hadapan Prabowo

Riset LSI Denny JA: Sebutan "Petugas Partai" Lemahkan Ganjar di Hadapan Prabowo

Nasional
Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Nasional
Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Nasional
Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Nasional
PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Nasional
Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Nasional
Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Nasional
KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

KPU Tetapkan 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda, Abu-abu untuk Pilpres

Nasional
Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Dua Tahun Hiatus, Kantin Kontainer Dompet Dhuafa Kembali Bantu Mahasiswa Kurang Mampu di UIN Salatiga

Nasional
KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com