JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus pelanggaran aturan dana kampanye dalam pemilu.
Sebagai informasi, untuk keperluan kampanye, peserta pemilu baik itu partai politik, calon presiden dan wakil presiden, atau calon anggota DPD diharuskan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.
Baca juga: PPATK: Rp 1 Triliun Lebih Hasil Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Anggota Parpol
“Modus pertama adalah, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan dengan memecah-mecah transaksi sumbangan,” ujar Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, dalam Rapat Koordinasi Tahunan lembaga tersebut, Kamis (19/1/2023).
Adapun peserta pemilu dibatasi menerima sumbangan dana kampanye. Dari sumber perseorangan, peserta pemilu capres & cawapres dan partai politik hanya dapat menerima maksimum Rp 2,5 miliar, sedangkan peserta pemilu DPD hanya boleh menerima maksimum Rp 750 juta.
Baca juga: PPATK: RUU Perampasan Aset Cegah Pelaku Nikmati Hasil Kejahatannya
Maimirza menambahkan, modus berikutnya adalah penerimaan dana kampanye dari pihak perorangan kepada caleg via rekening pribadi, tidak melewati RKDK dan jumlahnya melebih ketentuan.
Ia juga mengungkapkan adanya penyetoran tunai dalam jumlah signifikan, sehingga tidak teridentifikasi profil pihak penyumbang dana.
Selain itu, ada pula modus pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK, tetapi digunakan untuk menampung dan menggunakan dana.
Baca juga: KPK Diminta Ungkap Aliran Uang AKBP Bambang Kayun, Libatkan PPATK
“Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi,” kata Maimirza.
Di sisi lain, ada pula modus-modus pemberian dana kampanye dalam wujud lain. Ada, misalnya, penjualan valuta asing dalam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai.
“Modus yang digunakan berupa cash to cash ataupun cash to account,” ujar Maimirza.
Petugas partai juga terkadang dilibatkan di luar struktur tim pemenangan, untuk digunakan sebagai pengelola sumbangan dana kampanye. Kadang, pekerjaan ini juga dilakukan oleh pihak ketiga lain.
Baca juga: Alasan PPATK Bekukan Sebagian Kas Pemprov Papua Imbas Kasus Lukas Enembe
“Ada pula indikasi pemanfaatan sarana koperasi sebagai sarana penghimpunan dan perpindahan dana kampanye,” ujar Maimirza.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.