JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023) besok.
"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ricky Rizal bakal dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard
Menurut jadwal, pembacaan surat tuntutan terhadap Ricky akan dilakukan bersamaan dengan terdakwa lain, Kuat Ma'ruf, mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Erman, kliennya patut dituntut bebas berdasarkan sejumlah fakta persidangan.
Salah satu alasan mengapa Ricky harus dituntut bebas menurut Erman adalah soal keberanian kliennya yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk melindunginya jika Yosua melawan saat akan ditanyai soal dugaan pelecehan terhadap sang istri, Putri Candrawathi, di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Ferdy Sambo Singgung Protokol Ajudan, Hakim Pertanyakan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ikut ke Jakarta
Selain itu, Erman menyebut Ricky juga menolak permintaan Ferdy Sambo supaya kliennya menembak Yosua saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem-back up Ferdy Sambo maupun menolak untuk menembak Yosua," ujar Erman.
Menurut Erman, dalam persidangan terungkap Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan terhadap Yosua terjadi.
Baca juga: Saat Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tak Mengaku Bersalah atas Terbunuhnya Brigadir J...
Bahkan kata dia, Ricky juga tidak pernah mengetahui kalau Yosua akan dieksekusi oleh Richard dan Ferdy Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga.
"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling," tukas Erman.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal Akui Sambo Janjikan Uang Rp 500 Juta Setelah Brigadir J Tewas
Dia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.