Salin Artikel

Ricky Rizal Berharap Dituntut Bebas di Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023) besok.

"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ricky Rizal bakal dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut jadwal, pembacaan surat tuntutan terhadap Ricky akan dilakukan bersamaan dengan terdakwa lain, Kuat Ma'ruf, mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Erman, kliennya patut dituntut bebas berdasarkan sejumlah fakta persidangan.

Salah satu alasan mengapa Ricky harus dituntut bebas menurut Erman adalah soal keberanian kliennya yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk melindunginya jika Yosua melawan saat akan ditanyai soal dugaan pelecehan terhadap sang istri, Putri Candrawathi, di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah.

"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem-back up Ferdy Sambo maupun menolak untuk menembak Yosua," ujar Erman.

Menurut Erman, dalam persidangan terungkap Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan terhadap Yosua terjadi.

Bahkan kata dia, Ricky juga tidak pernah mengetahui kalau Yosua akan dieksekusi oleh Richard dan Ferdy Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga.

"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling," tukas Erman.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal Minta Kliennya Dituntut Bebas Karena Tolak Menembak Brigadir J)

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/15/17172451/ricky-rizal-berharap-dituntut-bebas-di-kasus-brigadir-j

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke