JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso mencecar terdakwa Ferdy Sambo soal protokoler ajudannya.
Hal itu disampaikan Hakim Wahyu kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Awalnya, Hakim Wahyu mempertanyakan perihal terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang ikut dalam rombongan ke Jakarta untuk mendampingi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahi.
Putri Candrawathi disebut kembali ke Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022 setelah diduga mendapatkan pelecehan oleh Brigadir J di Magelang.
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
“Saudara apakah tahu keberadaan rombongan itu membawa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf,” tanya Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
“Pada saat itu saya tidak tahu Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Usai memberi jawaban tersebut, Ferdy Sambo lantas menyinggung adanya protokoler terhadap pejabat utama Mabes Polri.
Menurut Sambo, para ajudan sudah mengetahui siapa yang harus berangkat, siapa yang harus mendampingi, dan kegiatan apa yang harus diakukan.
“Sehingga saya tidak perlu lagi (mengetahui siapa ajudan yang mendampingi), karena sudah satu setengah tahun menjabat Kadiv Propam itu sudah berjalan Yang Mulia,” ujar Ferdy Sambo.
Baca juga: CCTV Bongkar Skenario Baku Tembak, Ferdy Sambo: Kalau Tahu dari Awal, Saya Hancurkan Sendiri
“Oke, saudara mengatakan sudah ada protokol, standard operating procedures atau SOP-nya, siapa yang harus mendampingi dan apa yang harus dilakukan para ajudan saudara kepada istri saudara begitu ya,” tanya Hakim Wahyu menegaskan.
“Demikian yang mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu lantas meminta Ferdy Sambo menjelaskan prosedur yang dijalankan oleh para ajudan
Menurut Sambo, prosedur yang dijalankan ajudan diatur oleh Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri).
Para ajudan sudah diinformasikan oleh Koorspri perihal ke mana pejabat akan berangkat, bagaimana perlengkapan yang harus dibawa, dan rute yang harus dilalui.
“Seperti itu protokolernya? Pertanyaan saya kemudian adalah sebagaimana diterangkan oleh saksi-saksi termasuk terdakwa Ricky Rizal dan kuat Ma'ruf bahwa mereka bertugas di Magelang. Tetapi, kalau saudara tadi menyampaikan sudah ada protokolnya, kenapa mereka ikut ke Jakarta?” cecar Hakim Wahyu.
Baca juga: Tak Merasa Bersalah atas Terbunuhnya Brigadir J, Ricky Rizal: Saya Menyesali Kejadian Ini
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.