Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Penataan Dapil Berpotensi Digugat ke MA, jika Isinya Turuti Keinginan DPR

Kompas.com - 13/01/2023, 20:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal penataan daerah pemilihan (dapil) legislatif dinilai berpotensi digugat ke Mahkamah Agung, jika isinya menuruti keinginan DPR RI.

Sebagai informasi, dapil DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 disepakati tetap menggunakan dapil Pemilu 2019 yang bersumber dari Lampiran III dan IV UU Pemilu serta Perppu Pemilu.

Ini merupakan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KPU RI pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022 memberi KPU kewenangan menata ulang dapil lewat PKPU karena Lampiran III dan IV UU Pemilu dinyatakan inkonstitusional.

"Jadi kalau PKPU hanya fotokopi saja Lampiran III dan IV, secara formal diikuti tapi secara substansial tidak, berarti kan bertentangan dengan putusan MK itu," ujar guru besar ilmu politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (13/1/2023).

Baca juga: KPU Punya Independensi, Mestinya Tak Ragu Ikuti Putusan MK soal Kewenangan Atur Dapil 2024

"Kalau nanti PKPU itu sama dengan Lampiran III dan IV, apakah bisa digugat ke MA? Bisa saja, kenapa tidak? Karena bertentangan dengan putusan MK," tambah eks Ketua KPU RI itu.

Ramlan yang sebelumnya juga dilibatkan KPU RI sebagai anggota tim pakar penataan ulang dapil DPR dan DPRD provinsi berpendapat, putusan MK mau tidak mau harus dibaca sebagai perintah untuk mengubah desain dapil yang selama ini diatur UU Pemilu.

Dapil tersebut dianggap menyimpan sejumlah masalah, mulai dari ketidaksetaraan harga kursi, tidak akuntabel karena disusun tanpa metode yang transparan, hingga adanya dapil-dapil "loncat" yang tak memperhatikan integralitas wilayah.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

Dapil bentukan DPR yang dikunci di Lampiran III dan IV UU Pemilu ini dinilai tak memenuhi 7 prinsip penyusunan dapil, yang sesungguhnya diatur dalam undang-undang yang sama lewat Pasal 185.

Sehingga, jika desain dapil itu digunakan lagi oleh KPU untuk Pemilu 2024 lewat PKPU, maka hal tersebut dipandang sama saja mempertahankan inkonstitusionalitas UU Pemilu yang telah diputus MK.

Ramlan mengaku kaget, lembaga penyelenggara pemilu itu mengabaikan 4 simulasi dapil yang telah dibentuk berdasarkan hasil kajian selama ini, dan pilih manut pada keinginan Komisi II DPR RI.

Baca juga: Tak Utak-atik Dapil DPR walau Diberi Wewenang, KPU Berdalih untuk Kesinambungan

"Jelas, saya sebagai anggota tim ahli, saya ingin menyatakan, Lampiran III dan IV bukan hanya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 185 yang dibuat oleh DPR dan pemerintah sendiri," jelas Ramlan.

Terpisah, KPU RI berdalih bahwa kesepakatan mereka untuk tak mengutak-atik dapil DPR RI dan DPRD provinsi didasarkan pada prinsip kesinambungan belaka.

"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Turuti DPR, KPU Tak Ubah Dapil DPR dan DPRD meski Diberi Wewenang MK

"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com