JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem mengeklaim kehilangan 11.539 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V yang meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten.
Kuasa hukum Partai Nasdem, Andrian Syaifudin, menyebutkan bahwa Nasdem semestinya mendapatkan satu kursi DPR RI dari Dapil Jateng V apabila suara mereka tidak hilang.
"Seharusnya dengan penghitungan perolehan yang benar maka pemohon berhak mendapatkan alokasi kursi pengisian satu kursi DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah V," kata Andrian dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).
Andrian mengatakan, Nasdem seharusnya mendapatkan 135.229 suara di dapil Jateng V, bukan 123.690 suara seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri
"Di 728 TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada empat kabupaten/kota dapil Jateng V terdapat ketidaksesuaian antara perolehan suara yang tercantum dalam C1 sehingga menguntungkan pihak terkait," ujarnya.
Menurut Andrian, suara Nasdem tersebut berkurang karena adanya migrasi atau perpindahan suara yang dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif.
Dia mengungkapkan, pengurangan suara itu dikarenakan dugaan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengalihkan suara sah milik Nasdem ke pihak terkait dan/atau pihak lainnya.
"Rekayasa, manipulasi, serta bentuk kecuangan yang dilakuakn jelas merupakan bentuk kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," kata Andrian.
Dalam gugatan ini, Nasdem meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan suara Nasdem di dapil Jateng V sebesar 135.229 suara.
Baca juga: Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.