JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai tengah mempertaruhkan independensi dan profesionalismenya menghadapi kekuatan partai politik DPR RI yang kompak menolak perubahan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi.
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022 telah membatalkan Lampiran III dan IV UU Pemilu bikinan Dewan yang selama ini mengunci dapil tingkat DPR dan DPRD provinsi.
MK menyerahkan kewenangan menata dapil sepenuhnya kepada KPU lewat Peraturan KPU.
"KPU bekerja sebagai lembaga mandiri kan tidak terikat dengan keinginan Komisi II," ujar Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023) malam.
Baca juga: Perludem: DPR Tak Bisa Paksa KPU Tentukan Dapil
Perludem menjadi penggugat dalam judicial review perihal dapil ini yang kemudian gugatan mereka dikabulkan sebagian oleh MK lewat putusan nomor 80/PUU-XX/2022 tersebut.
"Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ini ujian kemandirian dan profesionalitas KPU untuk kesekian kalinya," kata dia.
Fadli mengamini, KPU mungkin akan terganjal secara politik jika bersikap profesional untuk menata ulang dapil yang selama ini jadi wewenang DPR, suatu hal yang akan membuat partai-partai politik tidak nyaman dan harus beradaptasi lagi jelang Pemilu 2024 yang tinggal berjarak 13 bulan.
Terlebih, dalam penerbitan Peraturan KPU, lembaga penyelenggara pemilu itu wajib untuk mengonsultasikannya lebih dulu kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
"Bisa saja (KPU terganjal), tapi itu tugas KPU untuk meyakinkan DPR, tetapi sekali lagi, konsultasi PKPU itu kan tidak mengikat," kata Fadli.
"DPR bisa saja mengusulkan, tapi tak bisa paksa KPU," kata dia.
KPU terancam disandera
Sebelumnya, fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI kompak menolak perubahan desain dapil meski kini KPU RI berhak menentukan dapil baru.
"Soal dapil, kami sudah rapat internal, kami sudah sepakati tadi untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu.
Baca juga: Menilik 2 Wajah DPR dalam Polemik Perppu Cipta Kerja dan Dapil Pemilu
Dalam rapat ini, pembahasan soal penataan dapil ini diungkit Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, mereka akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.