Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR "Cawe-cawe" Penentuan Dapil 2024, Independensi dan Profesionalisme KPU Dipertaruhkan

Kompas.com - 12/01/2023, 07:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai tengah mempertaruhkan independensi dan profesionalismenya menghadapi kekuatan partai politik DPR RI yang kompak menolak perubahan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022 telah membatalkan Lampiran III dan IV UU Pemilu bikinan Dewan yang selama ini mengunci dapil tingkat DPR dan DPRD provinsi.

MK menyerahkan kewenangan menata dapil sepenuhnya kepada KPU lewat Peraturan KPU.

"KPU bekerja sebagai lembaga mandiri kan tidak terikat dengan keinginan Komisi II," ujar Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023) malam.

Baca juga: Perludem: DPR Tak Bisa Paksa KPU Tentukan Dapil

Perludem menjadi penggugat dalam judicial review perihal dapil ini yang kemudian gugatan mereka dikabulkan sebagian oleh MK lewat putusan nomor 80/PUU-XX/2022 tersebut.

"Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ini ujian kemandirian dan profesionalitas KPU untuk kesekian kalinya," kata dia.

Fadli mengamini, KPU mungkin akan terganjal secara politik jika bersikap profesional untuk menata ulang dapil yang selama ini jadi wewenang DPR, suatu hal yang akan membuat partai-partai politik tidak nyaman dan harus beradaptasi lagi jelang Pemilu 2024 yang tinggal berjarak 13 bulan.

Terlebih, dalam penerbitan Peraturan KPU, lembaga penyelenggara pemilu itu wajib untuk mengonsultasikannya lebih dulu kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

"Bisa saja (KPU terganjal), tapi itu tugas KPU untuk meyakinkan DPR, tetapi sekali lagi, konsultasi PKPU itu kan tidak mengikat," kata Fadli.

"DPR bisa saja mengusulkan, tapi tak bisa paksa KPU," kata dia.

KPU terancam disandera

Sebelumnya, fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI kompak menolak perubahan desain dapil meski kini KPU RI berhak menentukan dapil baru.

"Soal dapil, kami sudah rapat internal, kami sudah sepakati tadi untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu.

Baca juga: Menilik 2 Wajah DPR dalam Polemik Perppu Cipta Kerja dan Dapil Pemilu

Dalam rapat ini, pembahasan soal penataan dapil ini diungkit Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, mereka akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com