Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Ditugasi Atur Dapil 2024 Lewat Putusan MK

Kompas.com - 12/01/2023, 11:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menata daerah pemilihan (dapil) secara mandiri.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) atas permohonan yang sebelumnya dilayangkan Perludem.

Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, menjelaskan bahwa putusan MK memberikan kewenangan bagi KPU membentuk dapil didasari beberapa pertimbangan.

"Pertama, dapil adalah tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU. Sehingga, penyusunan dapil harus dilakukan oleh KPU, untuk pemilihan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023) malam.

Baca juga: DPR Cawe-cawe Penentuan Dapil 2024, Independensi dan Profesionalisme KPU Dipertaruhkan

Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.

Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.

"Kedua, di Lampiran UU Pemilu (yang disusun DPR per 2017) terdapat daerah pemilihan yang bertentangan dengan prinsip penyusunan daerah pemilihan. Makanya, MK menyatakan batal Lampiran III dan IV. Artinya, KPU mesti menyusun dan mengidentifikasi dapil yang bermasalah," jelas Fadli.

Baca juga: Raker Komisi II-KPU Sepakati Dapil DPR dan DPRD Provinsi Tak Berubah pada Pemilu 2024

Ini sekaligus membantah pimpinan Komisi II DPR RI yang dalam Rapat Kerja kemarin menyebut seluruh fraksi kompak menolak perubahan desain dapil meski kini KPU RI berhak menentukan dapil baru.

"Soal dapil, kami sudah rapat internal ... kami sudah sepakati tadi untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu.

Dalam rapat ini, pembahasan soal penataan dapil ini diungkit Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, mereka akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.

"Jadi itu saya perlu sampaikan mewakili teman-teman yang sudah mengambil keputusan, kemarin dan silakan nanti kita bahas. Itu beberapa hal catatan yang perlu saya sampaikan di awal menjadi kesepakatan kita sebelumnya," tambah politikus Golkar itu.

Baca juga: Perludem: DPR Tak Bisa Paksa KPU Tentukan Dapil

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

"Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80. Itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Yang diberikan kewenangan, Pak, bukan perintah. Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan. Coba dibaca, Pak," kata politikus PDI-P itu dalam forum yang sama.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com