JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa DPR RI tidak punya kewenangan untuk memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menentukan desain daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.
"Sebagai sebuah usulan, silakan saja. Tapi Komisi (II) tidak bisa paksa KPU," kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil kepada Kompas.com pada Rabu (11/1/2023) malam.
Sebelumnya, fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI kompak menolak perubahan desain dapil meski kini KPU RI berhak menentukan dapil baru.
Baca juga: Raker Komisi II-KPU Sepakati Dapil DPR dan DPRD Provinsi Tak Berubah pada Pemilu 2024
KPU RI tak perlu lagi mengacu pada Lampiran III dan IV UU Pemilu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022.
"Soal dapil, kami sudah rapat internal, kami sudah sepakati tadi untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu.
Dalam rapat ini, pembahasan soal penataan dapil ini diungkit Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, mereka akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.
"Jadi itu saya perlu sampaikan mewakili teman-teman yang sudah mengambil keputusan, kemarin dan silakan nanti kita bahas. Itu beberapa hal catatan yang perlu saya sampaikan di awal menjadi kesepakatan kita sebelumnya," ujar politikus Golkar itu.
Baca juga: Menilik 2 Wajah DPR dalam Polemik Perppu Cipta Kerja dan Dapil Pemilu
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.
"Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80. Itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Yang diberikan kewenangan, Pak, bukan perintah. Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan. Coba dibaca, Pak," kata politikus PDI-P itu dalam forum yang sama.
"Tidak setiap keputusan harus dilakukan. Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan," kata dia.
Junimart juga mengungkit bahwa anggaran KPU RI untuk tahun 2023 tidak disetujui sebanyak usulan. Ia meminta penyelenggara pemilu "tidak menambah kerja-kerja baru" karena anggaran dinilai tidak cukup.
Rapat Kerja ini ditutup dengan kesimpulan yang cukup mengejutkan. Komisi II menyodorkan draf kesimpulan bahwa para pihak sepakat dapil Pemilu 2024 tak berubah, yang artinya tetap menggunakan dapil lama versi UU Pemilu meski sudah ada putusan MK.
Di luar dugaan, KPU menyetujuinya. Namun, Hasyim menyiratkan bahwa sikap ini belum final karena masih ada rapat konsinyering secara khusus membahas dapil dengan Komisi II.
Sejauh ini, KPU RI juga telah melakukan beberapa kali rapat dengan tim ahli serta jajaran di tingkat provinsi dan kota/kabupaten soal desain dapil DPR RI dan DPRD provinsi, merespons putusan MK.
Baca juga: DPR Tolak KPU Atur Dapil Sesuai Putusan MK