Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2023, 20:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pakar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ramlan Surbakti, mengaku terkejut lembaga penyelenggara pemilu itu "manut" Komisi II DPR yang menginginkan agar daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD provinsi tetap memakai dapil 2019, kecuali dapil di 4 provinsi baru.

Sebelumnya, guru besar ilmu politik Universitas Airlangga ini dilibatkan KPU RI untuk mengkaji penataan ulang dapil, setelah KPU RI diberi oleh Mahkamah Konstitusi wewenang menata ulang dapil lewat putusan nomor 80/ PUU-XX/2022.

Ramlan dan beberapa pakar lain sudah beberapa kali diundang KPU RI untuk membicarakan penataan ulang dapil ini.

Namun, Ramlan mengaku, kesepakatan KPU dengan DPR untuk tidak menata ulang dapil tidak pernah dibahas dalam rapat dengan tim pakar.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

"Betul (tidak pernah dibahas)," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Eks Ketua KPU RI ini justru balik bertanya mengenai isi kesepakatan KPU dan DPR soal dapil ini.

"Yang berubah hanya formatnya saja, substansinya sama saja. Apa memang begitu?" tanya dia.

Ramlan menjelaskan, kajian tim pakar bersama KPU RI telah menyepakati sedikitnya empat model simulasi penataan ulang dapil, mulai dari pendekatan matematis murni berbasis jumlah penduduk, hingga yang bersifat afirmatif--memperhatikan kesetaraan harga kursi Jawa dan luar Jawa.

Baca juga: Mahfud: KPU yang Bodoh Kalau Mau Diintervensi

Ia mengaku sempat bertanya kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ketika mendengar bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu diundang Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI.

"Saya tanya Hasyim, 'Syim, alternatif mana yang diajukan?'" ungkapnya dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jumat sore.

"Ya, (alternatif) 1, 2, 3, 4, Pak," kata Ramlan menirukan jawaban Hasyim.

"Poin saya setelah Rapat Dengar Pendapat, kok ini ada kesepakatan Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, mengenai akan tetap mempertahankan dapil?" lanjutnya.

Ia menilai ada intervensi terhadap kerja-kerja KPU RI dalam menata ulang dapil. Penataan ulang dapil, lanjutnya, memang berbenturan dengan kepentingan partai politik yang dianggap sudah mempersiapkan peta pemenangan di dapil masing-masing.

Baca juga: Turuti DPR, KPU Tak Ubah Dapil DPR dan DPRD meski Diberi Wewenang MK

Terlebih, dapil yang digunakan selama ini tidak pernah berubah selama belasan tahun.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022, memberi KPU kewenangan menata ulang dapil DPR dan DPRD provinsi lewat Peraturan KPU.

Selama ini, hal itu jadi wewenang Dewan yang dikunci pada Lampiran III dan IV UU Pemilu.

Namun, hasil Rapat Kerja dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (11/1/2023), dapil DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU kelak disepakati tetap menggunakan dapil Pemilu 2019 yang bersumber dari Lampiran III dan IV UU Pemilu serta Perppu Pemilu.

Ramlan menilai, hal ini tak ubahnya KPU RI memfotokopi kebijakan Dewan soal dapil yang sudah digugat ke MK dan dinyatakan inkonstitusional.

"Kalau nanti Peraturan KPU itu sama dengan Lampiran III dan IV, apakah bisa digugat ke MA, bisa saja kenapa tidak, karena bertentangan dengan putusan MK," ujar Ramlan.


KPU RI berdalih bahwa kesepakatan mereka untuk tak mengutak-atik daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR RI dan DPRD provinsi didasarkan pada prinsip kesinambungan.

"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Putusan MK Diduga Bocor, Anwar Usman: Apa yang Bocor Kalau Belum Putus?

Putusan MK Diduga Bocor, Anwar Usman: Apa yang Bocor Kalau Belum Putus?

Nasional
Pancasila Landasan Kokoh Menuju Kesejahteraan

Pancasila Landasan Kokoh Menuju Kesejahteraan

Nasional
Nestapa Pekerja Migran Indonesia dalam Jerat Sindikat Perdagangan Orang

Nestapa Pekerja Migran Indonesia dalam Jerat Sindikat Perdagangan Orang

Nasional
Anies Bakal Temui SBY di Pacitan Siang Ini, Sinyal AHY Cawapres Menguat?

Anies Bakal Temui SBY di Pacitan Siang Ini, Sinyal AHY Cawapres Menguat?

Nasional
Jokowi: Indonesia Negara Besar, Harus Duduk Sejajar Dengan Negara Lain

Jokowi: Indonesia Negara Besar, Harus Duduk Sejajar Dengan Negara Lain

Nasional
Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali, Bambang Pacul: Yang Diundang Bupati PDI-P

Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali, Bambang Pacul: Yang Diundang Bupati PDI-P

Nasional
Mendes PDTT Apresiasi Pemkab Pasaman yang Dukung Penuh Inovasi dari Desa

Mendes PDTT Apresiasi Pemkab Pasaman yang Dukung Penuh Inovasi dari Desa

Nasional
Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah

Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Tolak Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Jokowi Ajak Masyarakat Tolak Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Nasional
Johnny Plate Tak Bermain Sendiri, Menanti 'Nyanyian' Aliran Dana Rp 8 Triliun Korupsi BTS

Johnny Plate Tak Bermain Sendiri, Menanti "Nyanyian" Aliran Dana Rp 8 Triliun Korupsi BTS

Nasional
Jokowi Berbaju Adat Kesultanan Deli, Wapres Pakai Baju Adat Melayu di Hari Pancasila

Jokowi Berbaju Adat Kesultanan Deli, Wapres Pakai Baju Adat Melayu di Hari Pancasila

Nasional
Yasonna Ungkap Ada Pihak Selalu Lobi Bawahannya Ketika Bandar Narkoba Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Yasonna Ungkap Ada Pihak Selalu Lobi Bawahannya Ketika Bandar Narkoba Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Nasional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir

Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir

Nasional
Dipimpin Jokowi, Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Digelar di Monas Pagi ini

Dipimpin Jokowi, Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Digelar di Monas Pagi ini

Nasional
Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com