Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/01/2023, 21:13 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim menyesalkan pertimbangan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haryadi yang hanya melihat petitum rehabilitasi nama baik sebagai dasar memutuskan gugatan tersebut.

Adapun Gazalba Saleh melayangkan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Diterima

Hakim Hariyadi mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari KPK perihal salah satu petitum kubu Gazalba Saleh soal rehabilitasi nama baik. Menurut KPK dalil petitum tersebut prematur lantaran perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif itu masih dalam proses penyidikan.

"Terkait dengan putusan ini, intinya kami dari tim kuasa hukum pemohon Pak Gazalba Saleh mengapresiasi putusan dari Hakim tersebut, namun kami di sisi lain menyayangkan," ujar Dimas saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

"Karena yang menjadi pertimbangan akhirnya tidak diterimanya permohonan kami adalah adanya eksepsi dari termohon terkait dengan prematurnya permohonan kami," jelas dia.

Dimas menjelaskan, satu dari enam poin petitum permohonan yang diajukan adalah terkait rehabilitasi nama baik. Kubu Gazalba Saleh meminta Hakim tunggal praperadilan mengabulkan pemulihan nama baik Hakim Agung nonaktif MA itu.

"Di mana salah satu petitumnya adalah kami meminta untuk memulihkan nama baik, dan di situ majelis hakim berpendapat bahwa dikarenakan perkara ini masih proses penyidikan permohonan kami untuk merehabilitasi hanya dapat dikabulkan apabila sudah dinyatakan dalam pidana, sementara ini masih proses penyidikan," papar Dimas.

Baca juga: Kubu Gazalba Optimistis Gugatan Praperadilan Melawan KPK Diterima

Dimas berpandangan, petitum soal pemulihan nama baik tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, Kubu Gazalba Saleh memasukkan salah satu permohonan rehabilitasi nama baik dalam petitum gugatan tersebut.

Selain itu, tim Kuasa Hukum Hakim Agung nonaktif MA itu juga menyesalkan keputusan Hakim yang tidak mempertimbangkan dalil gugatan lain dalam permohonan tersebut. Padahal, pihaknya telah memiliki bukti adanya cacat prosedural yang dilakukan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh.

"Sangat disayangkan justru yang dipertimbangkan adalah hal-hal aspek yang tidak menjadi perdebatan dalam persidangan ini ya karena di dalam KUHAP pun tidak dilarang untuk kami sebagai pemohon praperadilan itu untuk memohonkan pemulihan nama baik," kata Dimas.

"Justru itu yang menjadi poin kenapa kami mencantumkan permohonan tersebut tapi sangat disayangkan Hakim berpendapat lain ya tentu kami tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut," tuturnya.

Baca juga: Diputus Besok, KPK Optimis Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak PN Jaksel

Hakim Tunggal Haryadi menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan Gazalba Saleh melawan penetapan tersangka oleh KPK. Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima perihal formal gugatan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Haryadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta hakim tunggal praperadilan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan juga martabatnya. Adapun permintaan rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 Ayat 3 KUHAP.

Baca juga: Putusan Praperadilan Gazalba Saleh Digelar 10 Januari

“Adapun rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagaimana Pasal 97 ayat (3) KUHAP tersebut yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri dan diputus oleh hakim praperadilan,” papar Hakim Haryadi.

“Oleh karena perkara pemohon tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh termohon dan perkaranya belum dihentikan maka petitum dalil angka 5 tersebut tidak berdasar hukum,” jelas dia.

Atas pertimbangan petitum tersebut, Hakim Haryadi tidak mempertimbangkan dalil lain yang diajukan pihak Gazalba Saleh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Satgassus Pencegahan Korupsi Petakan Area Rawan Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Petakan Area Rawan Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Nasional
Roy Rening Sebut Dakwaan Jaksa Fiksi, KPK: Bukti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Roy Rening Sebut Dakwaan Jaksa Fiksi, KPK: Bukti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Nasional
JK Minta Warga Rempang Ditolong, Luhut: Sudah Ditangani dengan Baik Sekarang

JK Minta Warga Rempang Ditolong, Luhut: Sudah Ditangani dengan Baik Sekarang

Nasional
Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung

Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung

Nasional
Ungkap Peluang Khofifah Jadi Bacawapres Ganjar, Hasto: Hanya Ibu Megawati yang Tahu

Ungkap Peluang Khofifah Jadi Bacawapres Ganjar, Hasto: Hanya Ibu Megawati yang Tahu

Nasional
Di Depan SBY-Prabowo, Luhut Puji Kaesang yang Jadi Ketum PSI

Di Depan SBY-Prabowo, Luhut Puji Kaesang yang Jadi Ketum PSI

Nasional
Sudah Lebih dari 12 Jam, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Sudah Lebih dari 12 Jam, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Roy Rening Mengeluh Suhu Rutan Puspomal Panas: Berat Badan Saya Turun

Roy Rening Mengeluh Suhu Rutan Puspomal Panas: Berat Badan Saya Turun

Nasional
JK di Ulang Tahun Luhut: Tolonglah Rakyat Rempang

JK di Ulang Tahun Luhut: Tolonglah Rakyat Rempang

Nasional
Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Roy Rening: Ini Fiksi!

Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Roy Rening: Ini Fiksi!

Nasional
PDI-P Gelar Rakernas, Sosok Cawapres Ganjar Bakal Hadir?

PDI-P Gelar Rakernas, Sosok Cawapres Ganjar Bakal Hadir?

Nasional
Jokowi Teken Perpres 58/2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama

Jokowi Teken Perpres 58/2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama

Nasional
Gelar Rakernas Hari Ini, Hasto: Yang Diundang Hanya Sahabat PDI-P

Gelar Rakernas Hari Ini, Hasto: Yang Diundang Hanya Sahabat PDI-P

Nasional
'Aroma' Jokowi Usai Kaesang Pimpin PSI: Blusukan hingga Sowan Relawan

"Aroma" Jokowi Usai Kaesang Pimpin PSI: Blusukan hingga Sowan Relawan

Nasional
Rempang, Negara Kekuasaan, dan Ujian Capres 2024

Rempang, Negara Kekuasaan, dan Ujian Capres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com