JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda kesimpulan atas gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Gazalba Saleh melayangkan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
"Agendanya kesimpulan," ujar Kuasa Hukum Gazalba Saleh, Firman Wijaya kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023) malam.
Dalam sidangan ini, Gazalba Saleh yang diwakili Kuasa Hukumnya dan tergugat atau termohon dalam hal ini KPK akan menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Baca juga: KPK Bawa 111 Bukti di Sidang Praperadilan Gazalba Saleh
Setelah pembacaan kesimpulan itu, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara tersebut, Haryadi dijadwalkan akan memutus perkara ini pada Senin (9/1/2023).
Dalam perjalanan sidang, kubu Gazalba Saleh telah menyampaikan dalil gugatan yang pada pokoknya menilai KPK telah melakukan pelanggaran prosedur dengan menetapkan Hakim Agung MA sebagai tersangka.
Kubu Gazalba Saleh juga telah memberikan sebanyak tujuh bukti surat dan menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Trisakti untuk mendukung gugatan tersebut.
Sementara itu, KPK juga telah menyampaikan jawaban atas dalil gugatan kubu Gazalba Saleh yang pada intinya menegaskan bahwa penanganan perkara kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung nonaktif itu telah sesuai aturan yang berlaku.
Lembaga antikorupsi itu juga membawa 111 bukti dan tiga orang ahli dari Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mendukung dan memperkuat jawaban atas gugatan yang dilayangkan kubu Gazalba Saleh.
Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa 7 Bukti di Sidang Praperadilan Lawan KPK
Dalam gugatannya, Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah itu tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan hanya melalui Spindik.
Diketahui, KPK mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka pada 28 November 2022.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya disebut dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Perlu Perintah Presiden dan Jaksa Agung untuk Tahan Gazalba Saleh
Gazalba Saleh diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana KSP Intidana di MA.