JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 111 alat bukti dalam sidang gugatan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa ratusan bukti dihadirkan untuk memperkuat argumentasi jawaban atas gugatan yang dilayangkan Hakim Agung nonaktif MA tersebut.
“111 bukti terdiri dari beberapa dokumen dan bukti eletronik termasuk juga bukti uang,” ujar Ali kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa 7 Bukti di Sidang Praperadilan Lawan KPK
Selain bukti, KPK juga menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia (UII) untuk menguatkan keterangan bahwa penanganan perkara yang dilakukan Komisi Antirasuah itu telah sesuai dengan prosedur.
Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.
“Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud,” tegas Juru Bicara KPK itu.
Baca juga: 2 Asisten Gazalba Saleh Mengaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA
Sebelumnya, Kuasa hukum Gazalba Saleh, Firman Wijaya menilai, KPK telah melakukan pelanggaran prosedur dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa adanya surat penetapan yang disertakan dengan alat bukti.
Hal itu disampaikan Firman merespons jawaban Tim Biro Hukum KPK yang menyatakan penanganan perkara terhadap Gazalba Saleh dilakukan dengan Undang-Undang KPK yang bersifat khusus atau lex specialis.
“Prinsipnya kita menghormati proses hukum KPK tapi ya kami meminta KPK bisa menghormati praperadilan yang dilakukan. asas keseimbangan itu penting,” ujar Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
“Tidak kemudian atas dasar alasan Lex specialis, kekhususan, kemudian boleh saja melakukan langkah-langkah yang keluar dari prosedur, artinya tindakan lebih dulu prosedur kemudian, kira-kira seperti itu,” kata Firman.
Firman lantas mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka hasil perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di MA terkait penanganan perkara.
“Dalam kasus GS (Gazalba Saleh) mestinya kalau pengujian formal terhadap status penetapan status tersangka itu tidak bisa dihindari juga pasti menyangkut alat bukti dan perolehan alat bukti. kalau tuduhannya terhadap seorang Hakim Agung dia menerima suap dan apa rangkaian itu disebut sebagai rangkaian OTT,” papar Firman.
Baca juga: Gazalba Saleh Disebut Independen dalam Buat Keputusan, Tak Terpengaruh Asisten
“Saya rasa seharusnya jelas ya, persoalan yang namanya OTT itu ya adalah satu peristiwa dimana secara situasional ya orang, seseorang, itu di dalam hal ini Hakim agung, faktanya memang menerima janji dan pada saat itu juga ya ditemukan alat bukti, apa yang dituduhkan,” ujar dia.
Firman berpandangan, kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait perkembangan penanganan perkara terkait OTT terhadap sejumlah ASN di MA.
Pasalnya, alat bukti yang dimiliki oleh KPK merupakan bukti terhadap para tersangka yang terjerat kegiatan tangkap tangan tersebut.