Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Gazalba Saleh Persoalkan Penetapan Tersangka, Ahli: Dua Alat Bukti Cukup

Kompas.com - 06/01/2023, 05:31 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menilai, penetapan seseorang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilakukan setelah ditemukan adanya dua alat bukti dalam proses penyelidikan.

Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli pidana dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.

Arif menjawab pertanyaan Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto perihal prosedur penetapan tersangka yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: KPK Bawa 111 Bukti di Sidang Praperadilan Gazalba Saleh

Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Antirasuah terhadap Gazalba Saleh dipersoalkan lantaran tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam KUHAP melainkan hanya melalui surat perintah penyidikan (sprindik).

“Tentang penetapan tersangka tersendiri yang dibuat untuk kemudian seseorang dijadikan tersangka itu harus dengan penetapan tersendiri atau cukup dengan surat perintah penyidikan (Sprindik),” ujar Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

“Karena praktik di KPK, begitu surat perintah penyidikan diberikan, maka kemudian surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dicantumkan dengan nama sekaligus, dan tidak ada surat penetapan tersangka. Apa KUHAP memerlukan persyaratan khusus terkait penetapan tersangka?” tanya Iskandar.

Atas pertanyaan itu, Arif lantas menjelaskan bahwa tahapan untuk melakukan penyidikan wajib terlebih dahulu dikeluarkan surat perintah penyidikan.

Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa 7 Bukti di Sidang Praperadilan Lawan KPK

Dalam proses penyidikan, penyidik diperintahkan untuk mencari dan menemukan bukti terkait dugaan tindak pidananya dan menentukan siapa tersangka atau pelaku dalam peristiwa pidana tersebut.

Namun, di dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa jika penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyelidikan maka penyelidik dapat menyampaikan pihak yang menjadi tersangka kepada penyidik.

“Yang biasanya menjadi problem antara pihak tersangka dengan penyidik kan ada di situ, boleh enggak? Kan gitu, menggunakan bukti permulaan yang diperoleh di tingkat penyelidikan?” ujar Arif.

“Jadi beberapa perkara praperadilan mengenai itu saya kira sudah clear, karena bukti permulaan yang diperoleh bisa digunakan oleh KPK di tingkat penyelidikan,” kata dia.

Arif pun menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap seseorang dalam praktiknya dapat dilihat dari dua aspek.

Pertama, ada yang penegak hukum mengeluarkan penetapan khusus ketika mendapatkan tersangka.

Namun, ada juga yang tidak mengeluarkan surat penetapan tersangka.

“Ada yang berpendapat bahwa tidak masalah dengan penetapan khusus atau tidak, tetapi ketika surat yang dikeluarkan oleh penyidik itu menyebutkan status (tersangka), maka ketika disebutkan status itu, maka sudah ada penetapannya,” ujar Arif.

“Kalau dalam sprindik sudah menyebutkan nama tersangka, berarti di situ penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka,” kata ahli pidana UII Yogyakarta itu.

Baca juga: Kumpulkan Asisten Usai Ditetapkan Tersangka, Gazalba Saleh: Saya Tak Terima Uang Sepeser Pun!

Arif juga menegaskan bahwa ketika penegak hukum telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, otomatis aparat penegak hukum itu telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

“Karena itu ketika berani menyebut status tersangka, harus sudah ada dua bukti permulaan yang cukup,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com