Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Praperadilan Gazalba Saleh Dibacakan Hari Ini

Kompas.com - 10/01/2023, 06:30 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023).

Gazalba Saleh melayangkan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, putusan terhadap hakim nonaktif MA itu bakal dibacakan oleh hakim tunggal Haryadi.

"Betul, Selasa putusan praperadilan atas nama Gazalba Saleh," kata Djuyamto, Senin (9/1/2023) malam.

Baca juga: Diputus Besok, KPK Optimis Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak PN Jaksel

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, putusan terhadap praperadilan Gazalba Saleh akan digelar di ruang 03 pada pukul 09.00 WIB.

Terkait persidangan ini, Gazalba Saleh yang diwakili kuasa hukumnya dan tergugat dalam hal ini KPK telah menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang tengah diperiksa.

Dalam perjalanan sidang ini, kubu Gazalba Saleh telah menyampaikan dalil gugatan yang pada pokoknya menilai komisi antirasuah itu telah melakukan pelanggaran prosedur dengan menetapkan Hakim Agung MA sebagai tersangka.

Kubu Gazalba Saleh juga telah memberikan sebanyak tujuh bukti surat dan menghadirkan ahli pidana dari Universitas Trisakti untuk mendukung gugatan tersebut.

Sementara itu, KPK telah menyampaikan jawaban atas dalil gugatan kubu Gazalba Saleh yang pada intinya menegaskan bahwa penanganan perkara kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung nonaktif itu telah sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Pengacara Nilai Penetapan Tersangka Gazalba Saleh Cacat Hukum

Lembaga antikorupsi itu juga membawa 111 bukti dan tiga orang ahli dari Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mendukung dan memperkuat jawaban atas gugatan yang dilayangkan kubu Gazalba Saleh.

Dalam gugatannya, Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah itu tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan hanya melalui sprindik.

Adapun penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya disebut dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com