JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Nasdem di DPR Saan Mustopa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) turut melibatkan partai-partai politik di parlemen untuk menyampaikan pandangannya terkait wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
"Sehingga bisa didengar pandangannya dari masing-masing partai, dan dari pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," kata Saan saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
Saan mengingatkan pentingnya MK mendengarkan pandangan dari masyarakat. Sehingga, keputusan yang nantinya akan diambil sudah dalam pertimbangan yang penuh.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Nilai Sistem Proporsional Tertutup Disenangi Partai yang Punya Tradisi Otoriter
Ia menilai, perjuangan partai-partai politik yang menolak wacana sistem proporsional tertutup akan berada di MK.
"Ini kan ada di MK, karena kalau di DPR itu memang dari awal sudah disepakati untuk tidak mengubah UU Pemilu," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu berharap, MK dalam proses merespons gugatan judicial review UU Pemilu mendengarkan semua pihak di parlemen.
Baca juga: 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Kecuali PDI-P
"Dengan segala argumentasi yang sudah banyak disampaikan. Misalnya kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi," nilai Saan.
Belakangan, politik nasional tengah dihebohkan dengan wacana mengembalikan sistem proporsional tertutup untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
Adapun judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke MK.
Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Baca juga: Muhammadiyah Dukung Pemilu Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka Terbatas
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.