JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak wacana melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertututp.
Menurutnya, sistem itu membuat kekuasaan mutlak berada di partai politik (parpol) tanpa menghargai kinerja para kader di lapangan.
“Ini memundurkan kualitas demokrasi, mengembalikan model kekuasaan sentralistik, dan menafikkan kerja keras kader partai dalam membina konstituennya,” papar AHY dalam keterangannya, Selasa (3/1/2022).
Baca juga: Wakil Ketua NasDem Berikan Respons Negatif soal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024
Ia memandang upaya untuk mengembalikan pemilu dengan sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi.
AHY menilai sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak Pemilu 2004 dirancang untuk memodernisasi partai politik (parpol).
Sehingga masalah yang muncul akibatnya, tidak lantas harus diselesaikan dengan mengembalikan konsep pemilu ke masa sebelum reformasi.
“Masalah-masalah yang muncul akibat penerapannya bisa dijawab dengan upaya perbaikan kolektif, tanpa harus menghancurkan langkah progresif yang sudah dijalankan selama ini,” tuturnya.
Ia lantas mengajak semua pihak untuk terus menjaga iklim demokrasi, dengan bertahan pada penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
AHY khawatir, upaya untuk menjalankan pemilu dengan sistem proporsional tertutup bakal menjadi salah satu jalan untuk kembali mengembalikan pemilihan presiden (pilpres) tidak langsung.
Baca juga: Eks Anggota KPU Harap MK Tak Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
“Mari jaga amanah reformasi, agar Indonesia tidak mundur lagi ke model otokrasi,” tandasnya.
Diketahu saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait dengan sistem proporsional terbuka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan jika gugatan itu dikabulkan, sangat mungkin Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.
Dalam sistem proporsional tertutup, surat suara pemilihan legislatif (pileg) hanya akan berisi logo parpol tanpa nama calon legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.