JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menilai bahwa sistem pemilu proporsional tertutup pasti disenangi oleh partai bertipe sedikit otoriter.
Ia pun mengingatkan bagaimana sistem tersebut digunakan sepanjang pemilu zaman Orde Baru.
"Bagi partai politik yang punya tradisi komando yang kuat dan sedikit otoriter, sistem ini lebih disukai," kata Yanuar dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Ia khawatir, sistem proporsional tertutup juga dimanfaatkan oleh kader partai politik yang berjiwa oportunis, elitis dan tidak mampu berkomunikasi dengan publik.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tumbuhkan Oligarki Politik
Sistem seperti itu, lanjut dia, menjadi peluang karier terbesar untuk kader partai politik dengan karakter tersebut.
Di sisi lain, sistem proporsional tertutup juga dinilai telah menghasilkan oligarki di dalam partai di masa lalu.
"Tertutupnya kompetisi antara sesama kader. Juga melahirkan para politisi yang lebih mengakar ke atas daripada ke bawah," imbuh dia.
Politisi PKB ini menambahkan, jika ada pihak yang mengusulkan sistem proporsional tertutup, semua boleh menyebut mereka ingin membawa musibah dan kecelakaan dalam demokrasi.
Apalagi, lanjut Yanuar, jika Mahkamah Konstitusi (MK) turut melegalisasi sistem tertutup tersebut.
"Maka berarti Mahkamah Konstitusi sudah terjebak dalam konspirasi ini," lanjutnya.
Oleh karena itu, Yanuar meminta tak ada satu pihak pun yang bermain-main dengan sistem kepemiluan yang sudah ada di Indonesia.
Ia tak ingin, kegairahan dan partisipasi politik rakyat yang sudah terjadi melalui sistem pemilu proporsional terbuka, hilang karena sistem tertutup.
Baca juga: 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Kecuali PDI-P
"Kita semua sudah berinvestasi besar untuk menumbuhkan kegairahan dan partisipasi politik rakyat, memperkuat hubungan timbal balik antara rakyat dan wakilnya, serta membangun budaya kompetisi yang masih terukur," jelasnya.
"Oligarki politik relatif mendapatkan hambatan untuk tumbuh melalui sistem proporsional terbuka ini," pungkas Yanuar.
Sebagai informasi, belakangan, politik nasional tengah dihebohkan dengan wacana mengembalikan sistem proporsional tertutup untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
Adapun judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke MK.
Baca juga: PKS Nilai Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Terlambat Disampaikan
Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.