JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E mengaku ketakutan saat diperintahkan Ferdy Sambo untuk membunuh.
Richard mengatakan tak bisa membantah perintah Jenderal Polisi Bintang 2 itu saat diminta untuk melakukan pembunuhan rekan kerjanya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Richard saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Peluk Orangtua Sebelum Sidang, Bharada E Juga Disemangati Eliezers Angels: Semangat Icad!
Awalnya Richard menjelaskan bagamana Sambo memerintahkan dia untuk membunuh Yosua, bukan untuk melakukan back up ataupun untuk menghajar.
Kemudian Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan, apa yang ada dalam pikiran Richard saat menerima perintah membunuh?
"Pada saat saudara diperintahkan, "nanti kamu bunuh Yosua!" apa yang terpikirkan dalam benak sodara saat itu?" tanya Hakim.
Richard menjawab singkat, "Takut Yang Mulia."
Hakim juga menanyakan, mengapa Richard tidak memberikan penolakan dari perintah Ferdy Sambo.
Richard juga tidak memberikan alasan dirinya tidak pernah membunuh orang sebelumnya.
"Saudara tidak langsung meresponnya 'Saya tidak pernah bunuh orang'?" tanya Hakim.
"Saya saat itu tidak berani Yang Mulia menjawab, saya cuma bilang "siap bapak" saja Yang Mulia," ucap Richard.
Baca juga: Bharada E Diperiksa sebagai Terdakwa, Orangtua Hadir di Persidangan
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Hari Ini, Richard Eliezer Diperiksa sebagai Terdakwa, Pengacara: Bharada E Siap
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.