JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rayat (DPR) menyatakan menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk pemilihan umum (pemilu).
Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Kedelapan fraksi DPR yang dimaksud adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Tidak ada PDI-P di dalam pernyataan sikap tersebut.
Baca juga: AHY Curiga Wacana Sistem Proporsional Tertutup untuk Kembalikan Pilpres Tak Langsung
Dalam pernyataan sikap tersebut, delapan fraksi DPR ini menyatakan sejumlah hal terkait sistem proporsional pemilu yang berlaku di Indonesia, yakni:
1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Baca juga: Datangi Muhammadiyah, Ketua KPU: Bukan soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Adapun surat pernyataan ditandatangani oleh sejumlah 'pentolan' di fraksi DPR masing-masing.
Berikut nama-nama yang menandatangani surat ini:
1. Kahar Muzakkir (Ketua Fraksi Golkar DPR)
2. Ahmad Doli Kurnia (Ketua Komisi II DPR)
3. Ahmad Muzani (Ketua Fraksi Gerindra DPR)
4. Desmond J Mahesa (Sekretaris Fraksi Gerindra DPR)
5. Robert Rouw (Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.