Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Fraksi PKS: Harusnya UU Cipta Kerja Diperbaiki Dulu, Bukan Arogan Terbitkan Perppu

Kompas.com - 02/01/2023, 18:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, penerbitan Perppu itu hanya akal-akalan pemerintah untuk menelikung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Kenapa diminta untuk diperbaiki? Karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Atur Durasi Lembur Maksimal 4 Jam Sehari

Netty kemudian menjabarkan sejumlah putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil.

Pertama, soal tata cara pembentukan UU Cipta Kerja yang dianggap tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.

Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Netty.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Wajibkan Pekerja Lokal Dampingi TKA Buat Alih Teknologi dan Keahlian

Menurut dia, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menunjukkan pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif. Hal itu dinilai bisa berbahaya bagi sistem demokrasi di Indonesia.

“Karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Ketika lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas Netty.

Di sisi lain, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tak Wajibkan Usaha Mikro dan Kecil Terapkan Upah Minimum

“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” tutup dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).

Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Baca juga: Ketentuan Pesangon bagi Karyawan PHK Menurut Perppu Cipta Kerja

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com