Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/01/2023, 15:29 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menilai, hasil lie detector atau tes poligraf yang digunakan untuk menguji kebohongan bukan termasuk sebuah alat bukti.

Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pandangan itu disampaikan menjawab pertanyaan salah seorang tim penasihat hukum perihal sistem pembuktian pidana yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Dihadirkan Pihak Kuat Ma’ruf, Ahli Pidana Sebut Tak Semua Orang yang Ada di TKP Ikut Lakukan Pidana

“Terkait lie detector, dalam sistem pembuktian pidana kita seperti apa pandangannya?" tanya salah seorang tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Atas pertanyaan itu, Arif lantas menyampaikan bahwa alat penguji kebohongan yang dilakukan melalui tes poligraf itu tidak diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Menurut dia, tes poligraf hanya dilaksanakan berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) untuk membantu proses penyidikan.

"Kalau lie detector dilihat dalam Pasal 184 KUHAP itu tidak termasuk ada di sana karena itu, maka ahli memahami itu suatu instrumen untuk keperluan penyidikan," terang Arif.

Arif pun berpandangan bahwa lie detector hanya sebuah instrumen dalam proses pemeriksaan.

Menurutnya, tes pendeteksi kebohongan itu hanya digunakan untuk membantu tim penyidik menerangkan sebuah perkara.

"Ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti. Tetapi, kalau hasil dari nilai detector itu dilakukan dengan prosedur yang benar, masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetensi untuk bisa membaca dan kemudian menerjemahkan hasil dari nilai detector itu," papar Arif.

Baca juga: Ahli Pidana UII Yogyakarta Jadi Ahli Meringankan Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan nilai detector-nya tadi tapi adalah pembacaan dari itu," jelas dia.

Atas penjelasan tersebut, penasihat hukum Kuat Ma’ruf lantas mendalami keabsahan tes poligraf berdasarkan persyaratan yang ada di Peraturan Kapolri.

Dalam ketentuan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009 perihal persyaratan pemeriksaan dengan poligraf menyaratkan pihak yang dites dalam kondisi sehat jasmani, rohani dan tanpa paksaan.

“Saya bacakan di Ayat 2 itu, ‘sehat jasmani dan rohani, kondisi terperiksa tidak dalam keadaan tertekan.’ Jika salah satu syarat yang ada di Perkap, kemudian tidak terpenuhi untuk kemudian dilaksanakan tes poligraf, seperti apa dipandangnya?" tanya Penasihat Hukum Kuat Maruf.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas pertanyaan tersebut, ahli pidana UII itu lantas menekankan adanya prosedural yang harus ditaati dalam berbagai proses pemeriksaan.

Arif berpandangan, jika salah satu syarat yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri tidak terpenuhi maka pemeriksaan tersebut telah melanggar prosedur.

"Ketika pemeriksaan melanggar ketentuan prosedural yang dilakukan secara internal di kepolisian, berarti kan melanggar prosedur prinsip di dalam hukum acara pidana, kan tidak boleh ada satu proses tanpa prosedur, memeriksa itu proses," kata Arif.

"Dengan demikian, maka ketika proses dilakukan tanpa prosedur, berarti itu adalah sesuatu yang tidak sah, karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi tidak boleh ada proses tanpa prosedur," jelasnya.

Baca juga: Kapolri: Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Pukulan bagi Polri, tapi Kami Zero Tolerance

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Berdasarkan hasil tes poligraf yang dilakukan saat proses penyidikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf terindikasi bohong.

Hal itu diungkapkan oleh ahli Poligraf dari Polri Aji Febriyanto AR Rosyid saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, Rabu (14/12/2022).

Skor tes poligraf Ferdy Sambo sebesar -8 dan Putri Candrawathi -25. Sementara itu, terhadap Kuat Ma'ruf mendapatkan skor +9 dan -13 lantaran dilakukan pemeriksaan 2 kali.

Baca juga: Kompolnas ke Ferdy Sambo: Kalau Cinta Polri, Seharusnya Tak Lakukan Pelanggaran Berat

Pemeriksaan terhadap Ricky Rizal juga dilakukan dua kali dengan hasil tes pertama +11 dan kedua +19. Sedangkan terhadap Richard mendapatkan skor +13.

Sebagai informasi, skor + menunjukan seseorang yang dilakukan tes poligraf tidak terindikasi berbohong. Sedangkan skor - menunjukan bahwa seseorang yang menjalani tes tersebut terindikasi berbohong.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Nasional
Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Nasional
Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Nasional
Jokowi Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Jokowi Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Nasional
Polri Bagikan 2.000 Paket Sembako di Wilayah Jaksel, Harap Ringankan Beban Masyarakat

Polri Bagikan 2.000 Paket Sembako di Wilayah Jaksel, Harap Ringankan Beban Masyarakat

Nasional
Jakarta Terlambat 30 Tahun Bangun Transportasi Massal, Jokowi: Dari Pagi sampai Malam Macet

Jakarta Terlambat 30 Tahun Bangun Transportasi Massal, Jokowi: Dari Pagi sampai Malam Macet

Nasional
Antisipasi Tsunami, TNI AL dan Ilmuwan Teliti Gunung Berapi di Bawah Laut Flores

Antisipasi Tsunami, TNI AL dan Ilmuwan Teliti Gunung Berapi di Bawah Laut Flores

Nasional
Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Nasional
Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Nasional
Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Nasional
Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Nasional
Gerindra: Tak Mungkin Ada Capres Selain Prabowo, Sandi Silakan Geser ke PPP

Gerindra: Tak Mungkin Ada Capres Selain Prabowo, Sandi Silakan Geser ke PPP

Nasional
KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke