JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja tidak banyak mengubah substansi dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"ASPEK Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam. Ternyata isinya hanya copy paste dari isi Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja," kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).
"Kalau pun ada perbedaan redaksi, ternyata isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja," ujarnya lagi.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Biasa, Semua Bisa Kita Jelaskan
Ia lantas mengkritik isi perppu yang dianggap tidak memberikan solusi atas jaminan kepastian kerja, sosial, dan kepastian yang dinilai telah lenyap karena UU Cipta Kerja.
"Sistem kerja outsourcing tetap dimungkinkan diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas. Sistem kerja kontrak tetap dimungkinkan dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap," katanya.
"Tetapi dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk, hilangnya ketentuan PHK harus melalui penetapan pengadilan," ujar Mirah lagi.
Mirah juga mengkritik tidak adanya pengaturan tegas bahwa upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Menurutnya, dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja, pengaturan upah minimum hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Namun, formula ini dinilai dapat diubah sewaktu-waktu oleh pemerintah. Sebab, pengaturan upah minimum ini secara rinci baru akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP).
Baca juga: Kontras Nilai Alasan Mendesak Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tidak Relevan
Mirah mengatakan, beleid ini memungkinkan sistem pengupahan murah.
Tuntutan kaum pekerja pun dianggap tidak terpenuhi dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja.
Sebaliknya, berbagai aturan disebutkan akan diatur lebih detail dalam PP.
Menurut Mirah, keadaan ini justru dinilai menjadi celah bagi pemerintah menerbitkan aturan sewenang-wenang untuk menguntungkan pemodal.
"Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 hanya semakin menegaskan bahwa rakyat Indonesia selama ini hanya dijadikan obyek untuk keuntungan pemilik modal, yang memanfaatkan DPR selaku legislatif dan pemerintah selaku eksekutif," kata Mirah.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Atur Jam Kerja, 7 atau 8 Jam Satu Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.