JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyatakan aturan tentang upah minimum dikecualikan dalam usaha mikro dan kecil.
Hal itu tercantum dalam perubahan Pasal 90B pada halaman 554 Perppu Cipta Kerja.
"Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dikecualikan lagi usaha mikro dan kecil," demikian isi Pasal 90B ayat (1) Perppu Cipta Kerja, seperti dikutip pada Senin (2/1/2023).
Baca juga: Ketentuan Pesangon bagi Karyawan PHK Menurut Perppu Cipta Kerja
Menurut Pasal 90B ayat (2) Perppu Cipta Kerja, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
"Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian isi Pasal 90B ayat (3) Perppu Cipta Kerja.
Dalam Pasal 88C ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja: Perppu Cipta Kerja Copy Paste Omnibus Law
Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, seperti tercantum dalam Pasal 88C ayat (2).
"Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi," demikian isi Pasal 88C Ayat (3).
Sedangkan menurut Pasal 88C ayat (4) disebutkan, "upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan."
Pada Pasal 88C Ayat (5) disebutkan, "Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga
yang berwenang di bidang statistik."
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.