JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur waktu lembur bagi pekerja maksimal 4 jam dalam 1 hari.
Hal itu tercantum pada halaman 548 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan atas Pasal 78.
Dalam Pasal 78 ayat (1) disebutkan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi sejumlah syarat.
Baca juga: Aturan Hari dan Jam Kerja di Perppu Cipta Kerja
Pada huruf a, lembur harus mendapat persetujuan pekerja atau buruh.
Lalu pada Pasal 78 ayat (1) huruf b disebutkan, "waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu."
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur," demikian isi Pasal 78 Ayat (2) Perppu Cipta Kerja.
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja: Perppu Cipta Kerja Copy Paste Omnibus Law
Akan tetapi, pada Pasal 78 Ayat (3) disebutkan ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan Upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian isi Pasal 78 Ayat (4).
Baca juga: Maksimal 9 Kali, Ini Rincian Aturan Pesangon di Perppu yang Dibuat Jokowi
Sedangkan dalam Pasal 77 Ayat (2) disebutkan tentang 2 waktu kerja dalam Perppu Cipta Kerja yaitu: