JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, terduga penyuap perwira polisi AKBP Bambang Kayun saat ini berdomisili di luar negeri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyuap Bambang Kayun merupakan pengusaha.
Bambang Kayun sebelumnya diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Baca juga: KPK Sebut Bareskrim Sudah Serahkan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Hal itu sebagaimana terungkap dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha,” kata Alex saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).
Meski demikian, Alex mengaku tidak mengetahui lokasi persis keberadaan terduga penyuap Bambang Kayun.
Alex tidak khawatir KPK akan kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut karena mereka berada di luar negeri.
Menurut dia, KPK telah menjalin kerjasama dengan sejumlah negara terkait penanganan kasus korupsi. Dengan Malaysia misalnya, KPK telah bekerjasama dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC).
Baca juga: KPK soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Selain Bambang Kayun: Kita Lihat Hasil Penyidikan
Hal yang sama juga dilakukan dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Mana? Ke Thailand? Kalau masih kawasan Asean kita punya kerjasama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” ujar dia.
Selain itu, kata Alex, keterangan saksi merupakan satu alat bukti. Sementara itu, KPK bisa menggunakan alat bukti yang lain.
Dalam kasus suap, ketika pemberian uang dilakukan melalui transfer, KPK bisa melacak pihak-pihak terkait.
Ketika transfer dilakukan oleh perusahaan misalnya, KPK akan menelusuri orang yang memberikan perintah pengiriman uang.
Selain itu, dokumen dari pihak ketiga juga dinilai akan memperkuat dan memperjelas perbuatan pelaku.
“Misalnya bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat,” tutur Alex.
Baca juga: KPK Usut Aliran Dana di Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun