Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun Pengusaha, Ada di Luar Negeri

Kompas.com - 10/12/2022, 16:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, terduga penyuap perwira polisi AKBP Bambang Kayun saat ini berdomisili di luar negeri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyuap Bambang Kayun merupakan pengusaha.

Bambang Kayun sebelumnya diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Baca juga: KPK Sebut Bareskrim Sudah Serahkan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

 

Hal itu sebagaimana terungkap dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha,” kata Alex saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Meski demikian, Alex mengaku tidak mengetahui lokasi persis keberadaan terduga penyuap Bambang Kayun.

Alex tidak khawatir KPK akan kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut karena mereka berada di luar negeri.

Menurut dia, KPK telah menjalin kerjasama dengan sejumlah negara terkait penanganan kasus korupsi. Dengan Malaysia misalnya, KPK telah bekerjasama dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC).

Baca juga: KPK soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Selain Bambang Kayun: Kita Lihat Hasil Penyidikan

Hal yang sama juga dilakukan dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

“Mana? Ke Thailand? Kalau masih kawasan Asean kita punya kerjasama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” ujar dia.

Selain itu, kata Alex, keterangan saksi merupakan satu alat bukti. Sementara itu, KPK bisa menggunakan alat bukti yang lain.

Dalam kasus suap, ketika pemberian uang dilakukan melalui transfer, KPK bisa melacak pihak-pihak terkait.

Ketika transfer dilakukan oleh perusahaan misalnya, KPK akan menelusuri orang yang memberikan perintah pengiriman uang.

Selain itu, dokumen dari pihak ketiga juga dinilai akan memperkuat dan memperjelas perbuatan pelaku.

“Misalnya bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat,” tutur Alex.

Baca juga: KPK Usut Aliran Dana di Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com