JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis tiga besar instansi yang mendapat aduan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2022.
Institusi terbanyak pertama yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan jumlah aduan mencapai 232 kasus.
Sementara itu, dua lainnya adalah koperasi dengan 75 kasus dan pemerintah pusat sebanyak 54 kasus.
Baca juga: Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi agar Pemerintah Perkuat Dukungan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
"Tiga besar pihak yang merupakan teradu yang ditangani mekanisme pemantauan dan penyelidikan adalah kepolisian 232, koperasi 75, dan pemerintah pusat 54," ujar Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan Uli Parulian Sihombing saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Sabtu (10/12/2022).
Untuk mengurangi jumlah aduan pelanggaran HAM tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar ada reformasi di institusi Polri.
"Untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas, agar pelaksanaan tugas kepolisian RI semakin mengedepankan pendekatan HAM dalam pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," ucap Uli.
Selain merilis tiga besar instansi paling banyak diadukan terkait masalah HAM, Komnas HAM juga merilis lima besar wilayah yang menjadi tempat terjadinya kasus pelanggaran HAM.
Namun, Uli tidak menyebutkan jumlah aduan berkaitan dengan lima besar wilayah tempat kasus pelanggaran HAM tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Kawal Penerapan KUHP agar Tak Melanggar HAM
Provinsi pertama yaitu Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
"Adapun selama tahun 2022, Komnas HAM telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dengan Pelanggaran HAM," kata dia.
Dari jumlah kasus tersebut, 1.019 di antaranya dilanjutkan penangannya oleh Komnas HAM.
Saat ini, 534 kasus sudah masuk ke dalam meakanisme pemantauan dan penyelidikan, 257 kasus berakhir di mediasi dan sisanya masih dalam proses analisis aduan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.